Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

RUU KUHP diharapkan tidak mengancam kebebasan Pers

TVRI Sumatera BaratHukum 21 Februari 2018 JAM 06:00:56 WIB

Beberapa pasal dalam rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RUU KUHP dinilai mengancam kebebasan Pers. Untuk itu Komisi Informasi KI Sumatera Barat meminta DPR dan Pemerintah mempertimbangkan kembali beberapa pasal tersebut agar sejalan dengan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sejumlah pihak menyayangkan adanya perubahan pasal yang terdapat pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RUU KUHP.

Beberapa pasal tersebut mengancam kemerdekaan dan sikap kritis jurnalis, antara lain jurnalis rawan diskriminalisasi mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga dapat memberengus proses berdemokrasi dan tidak melindungi rakyat serta tidak sejalan dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal-Pasal yang dimaksud diantaranya Pasal 309 Ayat Satu tentang Berita Bohong, Pasal 328, 329, Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia, Pasal 262, 264 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dan Pasal 284, 285 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.

Terkait hal ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat  meminta DPR dan pihak terkait agar mempertimbangkan keberadaan Undang-Undang Pers dan tidak mengancam kebebasan Pers dalam memberikan informasi kepada publik. Sementara pihaknya juga berharap RUU KUHP ini kedepannya bisa menjadi pedoman hukum bagi warga Indonesia dan tidak menjadi aturan yang membatasi masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Wartawan : Harmalia
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat