Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

PARPOL mulai Mendaftar ke KPU

Kontributor DaerahPolitik 12 Oktober 2017 JAM 06:14:28 WIB

Hingga hari ke-7 penyerahan salinan partai politik, baru satu partai yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh. KPU mneghimbau partai politik segera menyerahkan salinan berkas partai poliik jelang berakhir pada 16 oktober mendatang. Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh masih menunggu partai politik untuk melakukan penyerahan salinan berkas partai ke KPU.

Dalam penyerahan tersebut, syarat minimal penyerahan salinan data Kartu Tanda Anggota (KTA) atau KTP kepada KPU sebagai peserta Pemilihan Umum (pemilu) 17 April 2019 mendatang sebanyak 129 KTA atau 1/1000 dari jumlah penduduk, bila kurang dari jumlah itu, KPU akan mengembalikan untuk dilengkapi kepada partai politik.

Kemudian jika sampai tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wib, Parpol tidak menyerahkan salinan data KTA kepada KPU, maka partai tersebut terancam tidak bisa ikut pemilu. hingga hari ketujuh, baru satu partai yang menyerahkan berkas ke KPU. Sesuai aturan untuk Sumatera Barat, dari 19 Kabupaten/Kota yang ada, maka setiap partai politik wajib ada dan memenuhi syarat di 15 Kabupaten/Kota.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, dimana KPU akan melihat kelengkapan syarat KTA termasuk ganda atau tidak, bila ditemukan KTA ganda maka diminta kepada yang bersangkutan untuk memilih.

Setelah penetapan partai politik peserta pemilu 17 Februari 2017 mendatang, tanggal 18 Februari langsung dilakukan pengundian nomor urut di KPU RI. Kemudian pemutahiran data pemilih, kemudian penetapan dapil dan persiapan pendaftaran calon Legislatif baik DPR RI, DPD dan DPRD. Sementara pengajuan daftar calon caleg kampanye dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Wartawan : Edward
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat