Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang Panjang

Ojek Online Dilarang Masuk Di Kota Padang Panjang

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 28 September 2017 JAM 06:25:11 WIB

Pemerintah kota Padang Panjang melarang ojek online beroperasi dikota Serambi Mekah. Selain  mengantisipasi gejolak persoalan ojek online di sejumlah daerah, larangan ini juga karena  jumlah ojek dinilai telah mencukupi untuk melayani kebutuhan transportasi warga kota Padang Panjang.

Rencananya  Pemko Padang Panjang akan mendata keberadaan  ojek serta melakukan pembinaan melalui Dinas Perhubungan dan Aparat Polres  serta Dinas terkait lainnya. Tindakan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan  memakai jasa ojek tersebut. Selain itu  ojek di Padang Panjang juga akan dilengkapi dengan id card, jaket serta helem yang seragam sehingga warga pun dapat membedakan ojek yang berasal dari kota Padang Panjang dan ojek yang bukan berasal dari luar kota  Padang Panjang. Hal ini  karena  banyak kejadian yang mengatas namakan ojek untuk  melakukan aksi  kejahatan.

Terkait pemberikan id card, jaket serta helm   pihak Pemko bekerjasama dengan pihak swasta melalui dana CSR yang ada di kota Padang Panjang. Data dari Dishub kota Padang Panjang jumlah ojek di kota Padang Panjang mencapai  800 unit yang tersebar di 31 pangkalan.

 

 

 

Wartawan : Robiham
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat