Berita ❯ Kota Padang Panjang
Ojek Online Dilarang Masuk Di Kota Padang Panjang
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 28 September 2017 JAM 06:25:11 WIB
Pemerintah kota Padang Panjang melarang ojek online beroperasi dikota Serambi Mekah. Selain mengantisipasi gejolak persoalan ojek online di sejumlah daerah, larangan ini juga karena jumlah ojek dinilai telah mencukupi untuk melayani kebutuhan transportasi warga kota Padang Panjang.
Rencananya Pemko Padang Panjang akan mendata keberadaan ojek serta melakukan pembinaan melalui Dinas Perhubungan dan Aparat Polres serta Dinas terkait lainnya. Tindakan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan memakai jasa ojek tersebut. Selain itu ojek di Padang Panjang juga akan dilengkapi dengan id card, jaket serta helem yang seragam sehingga warga pun dapat membedakan ojek yang berasal dari kota Padang Panjang dan ojek yang bukan berasal dari luar kota Padang Panjang. Hal ini karena banyak kejadian yang mengatas namakan ojek untuk melakukan aksi kejahatan.
Terkait pemberikan id card, jaket serta helm pihak Pemko bekerjasama dengan pihak swasta melalui dana CSR yang ada di kota Padang Panjang. Data dari Dishub kota Padang Panjang jumlah ojek di kota Padang Panjang mencapai 800 unit yang tersebar di 31 pangkalan.
Wartawan : Robiham
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB