Berita ❯ Kota Padang
penyusunan Ranperda APBD 2018 Harus Perhatikan Kebutuhan Rakyat
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 28 September 2017 JAM 06:00:15 WIB
Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar terhadap RANPERDA tentang APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018. Dalam penyampaiannya Wakil Gubernur Sumatera Barat berharap program dan kegiatan yang akan di tampung dalam RANPERDA APBD tahun 2018 lebih mengutamakan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat. Menindak lanjuti Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan bersama Rancangan KUA dan PPAS APBD 2018 Agustus lalu.
Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar Paripurna penyampaian RANPERDA tentang perubahan APBD 2018. Kegiatan ini untuk penyampaian nota pengantar terhadap RANPERDA tentang APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018. DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati KUA dan PPAS tahun 2018 yang nantinya akan dijadikan acuan dalam penyusunan RANPERDA tentang APBD tahun 2018.
Dengan kesepakatan tersebut maka kegiatan pengelolaan keuangan daerah dilanjutkan dengan penyusunan, penyampaian dan pembahasan RANPERDA tentang APBD tahun 2018. Penyusunan RANPERDA tentang APBD nantinya harus memperhatikan aspek pendapatan maupun aspek belanja dan pembiayaan daerah. Selain itu usulan program dan kegiatan yang ditampung dalam RANPERDA tahun 2018 harus sejalan dan relevan dengan pencapaian target kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat.
Program dan kegiatan yang akan di tampung dalam RANPERDA APBD tahun 2018 lebih mengutamakan kegiatan yang benar- benar bermanfaat untuk masyarakat. Tidak bersifat umum namun lebih tematik, holistik dan kebijakan belanja dilakukan berdasarkan money follows program, pengalokasian anggaran tidak melihat fungsi dan kebutuhan tugas SKPD namun lebih prioritas pembangunan daerah. Selain itu adanya singkronisasi program nasional dan daerah, serta kebijakan maupun alokasi anggaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PERMENDAGRI nomor 33 tahun 2017.
Sementara itu Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama RANPERDA APBD tahun 2018 paling lambat 1 bulan jelang tahun 2018. Untuk itu perlu adanya prioritas terkait pembahasan pada RANPERDA tentang APBD tahun 2018. Sehingga tanggal 30 November dapat disepakati. Sedangkan untuk penyampaian pandangan fraksi akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna tanggal 2 Oktober 2017.
Wartawan : Sherly/ Atfriandi
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB