Berita ❯ Kota Padang
35 Pegawai LPP TVRI diangkat menjadi PBPNS
TVRI Sumatera Barat • Sosial 14 September 2017 JAM 06:46:39 WIB
35 pegawai LPP TVRI Sumbar yang telah di angkat menjadi PB PNS dan menerima SK pengangkatan hari ini diminta bekerja maksimal, disiplin dan berprestasi. Pesan tersebut di sampaikan kepala stasiun LPP TVRI Sumatera Barat dalam acara penandatanganan dan penyerahan SK PBPNS TVRI Stasiun Sumatera Barat pagi tadi. Setelah mendapatkan alokasi PNS K1 , Tvri tidak lagi mendapat Sdm pegawai, sedangkan PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya.
Kondisi ini menyebabkan hampir semua Stasiun TVRI penyiaran kekurangan pegawai untuk berbagai profesi. Usaha direktorat umum TVRI untuk memberi status pegawai dan masa depan yang jelas bagi pegawai TVRI yang bukan PNS berbuah manis. Setelah melalui perjuangan panjang direktorat umum, pusat dan daerah, akhirnya kementrian keuangan menyetujui status PB PNS atau pegawai bukan PNS dan sistem penggajian serta alokasi anggaran untuk pegawai tersebut, dan penetapan ini telah melalui pertimbangan yang matang dari direksi TVRI.
Direksi mengangkat pegawai LPP TVRI menjadi PB PNS sehingga dari sisi pegawai dan keuangan mendapatkan legalitas dari pemerintah. Hari ini sebanyak 35 orang pegawai LPP TVRI Stasiun Sumatera Barat resmi di angkat menjadi pegawai bukan PNS atau yang lebih di kenal dengan sebutan PBPNS, dengan demikian PBPNS mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dan terjamin masa depan keluarganya. Pada kesempatan ini kepala Stasiun LPP TVRI Sumatera Barat Arif Suriansyah menekankan agar 35 pegawai LPP yang telah di angkat menjadi PBPNS bisa bekerja lebih maksimal dan tidak menyia-nyiakan perjuangan dari pusat dan daerah dalam PBPNS.
Kepala LPP TVRI Sumbar ini juga tidak ingin mndengar 35 orang PB PNS ini bekerja tidak optimal, malas-malasan, melanggar disiplin dan tidak berprestasi. Pengangkatan PBPNS mempunyai konsekwensi bagi direksi TVRI dan kepala TVRI penyiaran. Konsekwensi anggaran dimana meningkatnya anggaran belanja pegawai yang cukup signifikan dan konsekwensi hukum yang mengharuskan stasiun penyiaran untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai SK.
Besarnya konsekwensi yang di tanggung, di harapkan 35 pegawai non PNS di lingkungan TVRI Stasiun Sumatera Barat ini untuk bekerja secara baik dan disiplin, karena penentuan kenaikan golongan sangat di tentukan dari hasil evaluasi. Sesuai arahan direksi kepada para kepala stasiun penyiaran dan pengelola SDM, apabila hasil evaluasi PBPNS tidak sesuai dengan harapan, maka PBPNS tersebut dapat di usulkan untuk di berhentikan.
Wartawan : NOLA / NURUL QOLBI
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB