Berita ❯ Kota Padang
Minyak Goreng curah dilarang, Pedagang gorengan kesulitan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 05 Februari 2016 JAM 07:54:59 WIB
Pedagang gorengan mengaku kesulitan menetapkan harga jika minyak goreng curah tidak lagi beredar. Kebijakan baru Mentri Perdagangan ini kiranya di sertai hadirnya produk minyak goreng kemasan yang terjangkau bagi pedagang kecil.
Larangan beredarnya minyak goreng curah terhitung 27 maret nanti menimbulkan kekhawatiran sejumlah pedagang gorengan. Uusaha kecil ini mengaku hanya bisa bertahan jika pejualan gorengan berjalan lancar atau habis terjual pada hari yang sama. Namun mengingat gorengan adalah makanan yang memasyarakat, harganyapun harus terjangkau. Jika minyak curah dilarang beredar, otomatis akan memaksa pedagang gorengan menggunakan minyak kemasan yang artinya biaya bahan baku gorengan bertambah tinggi, sehingga harga gorengan pun harus dinaikkan.
Namun diyakini kenaikan harga nantinya akan berdampak menurunnya daya beli masyarakat. Pedagang tahu goreng Eli misalnya, mengaku bisa menghabiskan 5 kilogram minyak goreng curah sehari dengan harga 8.500 hingga 9 ribu rupiah perkilonya. Harga ini jauh lebih murah dibanding minyak kemasan yang kini dijual dengan berbagai merek minimal 11 ribu rupiah perliternya.
Pedagang gorengan menjadi konsumen paling besar minyak goreng curah hingga saat ini di Sumatra Barat apalagi Kota Padang. Pedagang berharap larangan akan di sertai hadirnya produk baru minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau. Minyak goreng curah dilarang beredar terhitung akhir bulan depan dikarnakan kehigienisan yang kurang terjamin.
Wartawan : Maqri Nelvi Lubis dan Joni Bakri
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB