Berita ❯ Kabupaten Padang Pariaman
Satu Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Sebidang Padang Pariaman
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 11 April 2025 JAM 17:48:55 WIB

PADANG PARIAMAN - Satu unit minibus jenis Mobilo dengan nopol BM 1517 MT tertemper kereta api B26 KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air – BIM di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tidak terjaga di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing – Duku.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga minibus tertabrak KA Minangkabau Ekspres dan kecelakaan tidak dapat dihindari.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, tiga korban mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Reza menyebut, agar insiden tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, ia kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu juga, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Reza.
Reza mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."
Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api.
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah kabupaten kota, aparat kewilayahan, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar.
Selain itu, KAI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta tidak membongkar pagar pengaman jalur KA.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

16 Remaja Terseret Ombak di Pantai Tiku, Satu Tewas Dua Lainnya Hilang
13 April 2025 JAM 09:37:02 WIB

Bocah Tiga Tahun yang Hanyut di Sungai Kawasan Bandar Buat Padang Ditemukan Meninggal Dunia
08 April 2025 JAM 15:55:26 WIB