Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Ombudsman dan Pemko Padang Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Guna Tekan Potensi Pungli

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 12 Maret 2025 JAM 19:19:11 WIB

PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama Wali Kota Padang telah mencapai kesepakatan strategis untuk melarang praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan sekolah negeri, termasuk yang dilakukan oleh koperasi sekolah. 

Kesepakatan penting ini merujuk pada ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Pertemuan yang menghasilkan kesepakatan tersebut diselenggarakan di Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa, 11 Maret 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi beserta jajaran, Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, Kepala Dinas Pendidikan Yopi Krislova, serta Inspektur Padang Arfian.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi memberikan apresiasi terhadap komitmen dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Wali Kota Padang. 

Menurut Adel, komitmen ini merupakan bentuk koreksi sistemik yang sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, di mana oknum di sekolah kerap mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan mengaitkannya dengan proses pendaftaran ulang siswa baru.

"Selama ini kita dibuat seperti pemadam kebakaran, tetapi kebijakan ini akan berdampak menyeluruh. Hal ini juga relevan dengan Program Unggulan Padang Satujuan, Padang Amanah dengan pemerintahan yang berintegritas dan bebas pungli, serta Padang Juara dengan pendidikan gratis yang menjadi misi pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir," ujar Adel.

Kebijakan baru ini akan mencakup semua jenis seragam yang selama ini dianggap identik dengan sekolah, seperti baju kuruang basiba dan baju batik. 

Kedepannya, hanya akan ada satu jenis batik dan satu jenis baju kuruang basiba dengan corak khas Kota Padang, sehingga pengadaannya dapat dilakukan langsung oleh orang tua siswa melalui mekanisme pasar. Adel berharap instrumen kebijakan ini dapat dirampungkan sebelum penerimaan siswa baru tahun ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf a Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, tanggung jawab pengadaan seragam sekolah menjadi urusan orang tua siswa. 

"Kebijakan ini diharapkan akan menghidupkan kembali usaha penjual seragam di Kota Padang yang selama ini mengeluhkan penurunan pendapatan akibat praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah," katanya.

Dengan kebijakan baru ini, pengadaan seragam akan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Dinas Pendidikan dan sekolah hanya bertugas menentukan kriteria seragam sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek, tanpa terlibat dalam proses penjualan.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan bahwa kesepakatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di bawah pengawasan Ombudsman. 

"Keputusan ini telah diambil," tegas Fadly Amran sambil mengetuk meja tiga kali sebagai tanda pengesahan kesepakatan.

Dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel, Fadly Amran juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dan keluhan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Untuk itu, kami tengah mengembangkan sistem berbasis AI serta inovasi pengaduan melalui WhatsApp agar lebih mudah diakses oleh warga," jelas Fadly Amran.

Lebih lanjut, Wali Kota Padang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Ia mengundang Ombudsman untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi guna memastikan seluruh program pemerintah berjalan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat