Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

BNNP Sumbar Amankan 7 Paket Besar Sabu dari Empat Tersangka di Payakumbuh

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 09 Maret 2025 JAM 03:48:12 WIB

PAYAKUMBUH - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 7 Maret 2025.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi ini digelar sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antar institusi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat," kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Sabtu, 8 Maret 2025.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka tertangkap saat berada dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, tim gabungan menemukan satu tas ransel berwarna cokelat yang disimpan di bagasi belakang. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bergambar burung gagak hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka berinisial IPP alias I (30) mengaku berperan sebagai kurir yang menjemput sabu tersebut dari Bireun, Aceh. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp13 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut ke Kota Padang untuk selanjutnya didistribusikan.

Selain IPP, tiga tersangka lainnya yang ditangkap adalah IE (42) yang berperan sebagai sopir, HBA alias B (28) yang bertindak sebagai sopir cadangan, serta SR alias R (32) yang bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu dari Aceh.

Dalam operasi penggagalan peredaran narkotika ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket besar sabu dalam plastik hijau bergambar burung gagak hitam, lima unit ponsel berbagai merek dan tipe, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH dan satu tas ransel warna cokelat.

"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Kepala BNNP Sumatera Barat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi dan perbaikan diri.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba," tegas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Pihak BNNP Sumatera Barat berkomitmen akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat