Berita ❯ Kota Padang
Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
TVRI Sumatera Barat • Politik 05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB
SUMBAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota tidak melakukan pelanggaran serius dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha, pada Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota 2024.
Putusan dismissal dalam perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Sesi III Rabu (4/2/2025) menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi, tidak berdasar.
Pemohon sebelumnya mengajukan gugatan dalam sidang pendahuluan pada 10 Januari 2025 dengan mempertanyakan keabsahan ijazah Safni yang diduga mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, MK dalam putusannya menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota selaku termohon telah melakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengonfirmasi ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ijazah atas nama Safni yang diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif dinyatakan sah berdasarkan nomor ijazah yang dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kepada PKBM tersebut.
"KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada pelanggaran serius dalam proses verifikasi pencalonan," ujar Mahkamah dalam putusan yang dibacakan pada sidang tersebut.
Lebih lanjut, putusan MK juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan proses pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Sebagai penyelenggara pemilu, profesionalisme KPU tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan kewenangan administratif berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kuasa Termohon KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Zulnaidi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam proses verifikasi dokumen calon.
"Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang. Ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku," katanya bahwa berdasarkan pengucapan putusan dismissal dalam sidang pleno MK selasa 4 februari 2024 pukul 19.20 WIB di ruang sidang utama gedung MK
Dalam regulasi yang berlaku, persyaratan pendidikan bagi peserta pemilihan diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyatakan bahwa syarat pendidikan calon minimal setingkat sekolah lanjutan atas atau sederajat.
Oleh karena itu, dokumen persyaratan yang diajukan oleh Safni harus dinilai secara normatif sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 dalam peraturan yang sama, yang menyebutkan bahwa ijazah yang dilampirkan harus berupa salinan legalisir dari pihak berwenang.
Dengan demikian, dugaan pemohon terhadap keabsahan ijazah Safni tidak masuk dalam ranah KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan.
Hal senada disampaikan oleh Fauzan Azim yang juga menjadi kuasa termohon dalam perkara ini.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berterima kasih kepada Mahkamah atas keputusannya. Putusan ini menegaskan bahwa tahapan yang dijalankan KPU sudah sesuai regulasi dan tidak ada unsur pelanggaran," ujarnya.
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah atas pertimbangannya terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
Proses verifikasi dokumen ijazah Paket C atas nama Safni yang dilakukan oleh KPU melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak membuktikan bahwa ijazah tersebut tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan asli.
Demikian, tuduhan bahwa KPU bertindak tidak profesional serta kurang teliti dalam melakukan verifikasi ijazah dinilai tidak beralasan. Dugaan adanya pelanggaran serius oleh KPU dianggap hanya sebagai opini yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tangkap Tiga Tersangka, Polres Payakumbuh Amankan Belasan Paket Narkoba Siap Edar
01 Februari 2025 JAM 07:42:35 WIB
Kecelakaan Tunggal di Sitinjau Lauik, Dua Pengendara Masuk Jurang Sedalam 10 Meter
30 Januari 2025 JAM 19:51:02 WIB
Masih Banyak Masyarakat Berobat Ke Luar Negeri, Gubernur Sumbar Imbau Tenaga Kesehatan Lebih Ramah
30 Januari 2025 JAM 19:48:39 WIB