Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

Tiga dari Sembilan Pendaki Ilegal Gunung Marapi Penuhi Panggilan BKSDA Sumbar

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 25 Januari 2025 JAM 13:04:10 WIB

SUMBAR - Tiga dari Sembilan remaja yang melakukan pendakian Gunung Marapi Sumbar secara ilegal akhirnya memenuhi panggilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, setelah video mereka viral di media sosial belakangan ini.

Diketahui, aktivitas tersebut mereka lakukan saat jalur pendakian Gunung Marapi ditutup secara resmi sejak satu tahun yang lalu, dampak dari erupsi yang masih berlangsung hingga saat ini.

Pendakian tersebut terungkap setelah unggahan foto dan video mereka ketika berada di puncak Gunung Marapi beredar di media sosial. Menanggapi hal itu, BKSDA Sumbar mengeluarkan panggilan kepada mereka dalam waktu 3x24 jam untuk memberikan keterangan.

Kepala Balai KSDA Sumbar melalui Kasubag TU Balai KSDA Sumbar Dian Indri mengatakan, ketiga remaja yang masing-masing berinisial SPP, FA dan RFA tersebut merupakan warga Pariaman, Padang dan Tanah Datar. Mereka telah mendatangi dan memberikan keterangan ke BKSDA Sumbar pada Jumat, 24 Januari 2025.

"Dalam keterangannya, mereka mengakui bahwa memang melakukan pendakian Gunung Marapi pada tanggal 19 Januari 2025 hingga mencapai tugu Abel dengan diantar oleh warga setempat berinisial R dan K, jadi total ada 9 orang yang naik ke atas," kata Dian Indri.

Sementara, empat pendaki lainnya termasuk R dan K juga diminta segera memenuhi panggilan BKSDA Sumbar untuk memberikan klarifikasi pada Kamis dan Jumat minggu depan dikarenakan libur bersama pada hari Senin hingga Rabu.

Dian menambahkan, berdasarkan arahan Kepala Balai KSDA Sumbar Lugi Hartanto, BKSDA Sumbar menerapkan sanksi kepada mereka berupa larangan untuk mendaki gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Sumbar, yakni Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat dan Gunung Sago Malintang.

"Memang pendakian gunung-gunung tersebut saat ini masih ditutup, namun apabila nanti ke depannya sudah dibuka kembali, kami berlakukan sanksi larangan pendakian kepada mereka hingga satu tahun ke depan, terhitung sejak pendakian dibuka kembali," tutur Dian.

Ia juga mengingatkan kepada empat pendaki lainnya termasuk R dan K, apabila mereka tidak bersedia memenuhi panggilan BKSDA Sumbar untuk memberikan klarifikasi, maka BKSDA Sumbar akan menyurati seluruh BKSDA dan Taman Nasional yang mengelola gunung untuk menerapkan blacklist terhadap nama-nama pendaki tersebut.

"Dalam hal ini kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak termasuk masyarakat sekitar yang telah ikut serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas pendakian," tuturnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat