Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polda Sumbar Ringkus Para Pelaku Pembunuhan yang Buang Jasad Korbannya ke Jurang Sitinjau Lauik

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 21 Januari 2025 JAM 21:31:47 WIB

SUMBAR - Polda Sumbar berhasil meringkus para pelaku pembunuhan korban atas nama Anton (39) yang jasadnya dibuang ke jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang pada Oktober 2024 silam.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tiga pelaku, dua di antaranya merupakan aktor utama.

“Motif pembunuhan ini adalah karena uang jual beli narkoba jenis sabu tidak disetor oleh korban kepada pelaku,” kata Kapolda, Selasa, 21 Januari 2025 di Mapolda Sumbar.

Dijelaskan Kapolda, pelaku utama dalam kasus ini yaitu inisial YG (35) dan DA (32). Keduanya berhasil diringkus setelah dilakukan pengembangan dari pelaku lainnya berinisial R (25) yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

“Setelah mengamankan R, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya kita mendapat informasi tentang pelaku utama inisial YG,” ucap Kapolda. 

Ia menambahkan, pelaku YG berhasil ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari keterangan YG, ia membunuh korban bersama pelaku DA. Saat mengamankan DA dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 kg dan 350 pil ekstasi.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolda, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta. 

"Setelah dilakukan pedalaman, kita mendapat keterangan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan jual beli sabu. Antara korban dan pelaku ternyata satu sindikat. Pelaku merasa tidak senang karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan sabu sebesar Rp8 juta,” tutur Kapolda.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menyebut bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan pembunuhan.

"Pelaku R bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh, kemudian membawa korban ke daerah Baso, Agam. Di sana sudah dua pelaku lainnya sudah menunggu. Pelaku YG dan DA selanjutnya memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor untuk dibawa ke Kota Padang Panjang,” kata Andry.

"Saat dibawa dengan motor, posisi yang membawa sepeda motor adalah pelaku DA, korban dibonceng di tengah dan YG bonceng di belakang. Sesampainya di salah satu kos-kosan di daerah Padang Panjang, korban dipukuli," tambahnya.

Ia mengungkapkan, dari tindakan penganiayaan di kosan tersebut, korban akhirnya meregang nyawa sehingga kedua pelaku berniat untuk membuang jasad korban. 

"Pada dini hari korban ternyata sudah meninggal. Jasad korban kemudian dibuang di jurang kawasan Sitinjau Lauik, dibawa dengan mobil rental,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto 355 Ayat (1) KUHPidana.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat