Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja Lintas Provinsi, 4 Tersangka Diamankan

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 21 Januari 2025 JAM 15:17:10 WIB

SUMBAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar. 

Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Sumbar berhasil menyita 53 paket ganja dengan total berat mencapai 50,8 kilogram dan menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Lokasi penangkapan yakni di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, tepatnya di Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Tim BNNP Sumbar berhasil mengamankan salah satu kendaraan jenis Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA1488 GB yang mengangkut 50 paket besar ganja. Barang bukti tersebut dibalut dengan lakban coklat dan disertai satu paket kecil sebagai sampel yang dibungkus menggunakan plastik bening," kata Ricky saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Sumatera Barat, Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Mereka adalah Muhammad Fahrezi alias Rezi (23) dan Isra Muhammad alias Aan (23) yang berperan sebagai kurir, Doni Zul alias Doni (27) yang bertugas sebagai pengelola gudang penyimpanan, serta Dicka Prima alias Dicka (32) yang diduga sebagai pengendali sindikat.

"Total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 50.859,58 gram atau lebih dari 50 kilogram ganja yang dikemas dalam dua karung besar," ungkap Ricky.

Dikatakannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bisa berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa tahanan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ricky menekankan bahwa pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak. 

"BNN, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait lainnya tidak akan mampu bekerja maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Kita harus bersinergi dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. BNNP Sumbar terus menggalang kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

"Narkotika merupakan ancaman yang sangat serius dan harus ditanggulangi bersama. Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga menjadi simbol perlawanan kita terhadap ancaman narkotika yang terus mengintai dan merusak generasi muda serta masyarakat Sumatera Barat secara umum," tegas Ricky.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat