Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang

TVRI Sumatera BaratHukum 16 Januari 2025 JAM 18:20:53 WIB

SUMBAR - Polda Sumbar melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) ke Kejaksaan, setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap.

Tersangka atas nama Indra Septiarman (26) atau dikenal dengan panggilan In Dragon terbukti membunuh dan melakukan pemerkosaan terhadap Nia saat korban menjajakan dagangan gorengan.

"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Kamis, 16 Januari 2025 di Mapolda Sumbar.

Dalam konferensi pers tersebut, tampak In Dragon turut dihadirkan. Ia terlihat tertunduk dengan memakai baju tahanan dengan tangan diborgol. 

Gatot menyebut, tersangka disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan. 

"Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 285 KUHP," ujarnya.

Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, kata Gatot, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. 

"Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tahap kedua, menyerahkan tersangka dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," katanya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat