Berita ❯ Kota Padang
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang
TVRI Sumatera Barat • Hukum 16 Januari 2025 JAM 18:20:53 WIB
SUMBAR - Polda Sumbar melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) ke Kejaksaan, setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap.
Tersangka atas nama Indra Septiarman (26) atau dikenal dengan panggilan In Dragon terbukti membunuh dan melakukan pemerkosaan terhadap Nia saat korban menjajakan dagangan gorengan.
"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Kamis, 16 Januari 2025 di Mapolda Sumbar.
Dalam konferensi pers tersebut, tampak In Dragon turut dihadirkan. Ia terlihat tertunduk dengan memakai baju tahanan dengan tangan diborgol.
Gatot menyebut, tersangka disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
"Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 285 KUHP," ujarnya.
Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, kata Gatot, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
"Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tahap kedua, menyerahkan tersangka dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," katanya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Terseret Arus Sungai Saat Bermain, Bocah 9 Tahun di Padang Ditemukan Meninggal Dunia
17 Januari 2025 JAM 22:54:59 WIB
Pria yang Hilang Saat Menyeberangi Sungai di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal Dunia
17 Januari 2025 JAM 22:52:41 WIB
Program Makan Bergizi Gratis di Kota Padang Belum Dimulai, Disdik: Tunggu Kesiapan Badan Gizi Nasional
16 Januari 2025 JAM 18:24:15 WIB