Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

KPU Sumbar Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih serta 8 Pasangan Kepala Daerah Besok

TVRI Sumatera BaratPolitik 08 Januari 2025 JAM 22:00:48 WIB

SUMBAR - KPU Sumbar akan melaksanakan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional Tahun 2024 besok, Kamis, 9 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, saat temu media dalam rangka sosialisasi dan penyampaian informasi terkait penetapan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024, di salah satu kafe di Padang, Rabu, 8 Januari 2025.

Surya Efitrimen mengatakan, karena tidak adanya pengajuan gugatan terhadap pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pilkada di 8 kabupaten dan kota di Sumbar tahun 2024, maka akan dilakukan penetapan besok.

"Penetapan ini merupakan tahapan puncak pilkada. Untuk pilgub dan pilkada di 8 kabupaten dan kota sudah hampir memasuki finis, yaitu KPU Sumbar menetapkan calon terpilih serentak dengan 8 kepala daerah di kabupaten dan kota se Sumbar," ujarnya. 

Dikatakannya, kerjasama KPU dengan media telah menjadikan pelaksanaan pilkada Sumbar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, KPU RI lewat evaluasi akhir tahun juga memberikan berbagai penghargaan kepada KPU Sumbar.

"Kami ucapkan terima kasih kawan pers di Sumbar atas kolaborasi kita selama ini tahapan demi tahapan, sejak 26 Januari 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku hingga saat ini," ujarnya didampingi Komisioner KPU Sumbar, Medo Fatria, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban, serta Sekretaris dan jajarannya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa penetapan calon kepala daerah terpilih dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI. Saat ini, surat dengan Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pilkada serentak 2024 telah sampai ke KPU Provinsi Sumbar.

“Selanjutnya setelah penetapan pasangan terpilih, KPU Sumbar pada Jumat, 10 Januari 2025 akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar ke DPRD Sumbar. Pengesahan dan ditujukan untuk diproses sesuai ketentuan Pasal 160 Ayat 1 Undang-undang Pilkada,” katanya. 

Kemudian, kata Ory, untuk pelaksanaan penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 11 daerah di Sumbar ditunda. Di antaranya, Kota Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Penetapan 11 calon kepala daerah terpilih belum bisa dilakukan karena masih menjalani persyaratan kemampuan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah seluruh proses di MK selesai, baru bisa dilakukan penetapannya,” katanya. 

Ia menambahkan, pasangan calon di Sumbar yang akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih yakni gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Kemudian wali kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat