Berita ❯ Kota Padang
KPU Sumbar: Penetapan 11 Calon Kepala Daerah Terpilih Harus Ditunda
TVRI Sumatera Barat • Politik 08 Januari 2025 JAM 16:35:03 WIB
SUMBAR - Pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Makamah Konstitusi (MK) pada 3–6 Januari 2025, KPU Sumbar menyampaikan bahwa sebanyak 11 kabupaten kota harus mengahadapi permohonan 13 pemohon yang tidak puas terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan mengatakan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar mengharuskan penetapan calon terpilihnya ditunda karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan (PHP) hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten kota tersebut yakni, 2 perkara dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 kabupaten kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.
“Melalui website resmi MK-RI, jadwal persidangan 13 perkara PHP untuk 11 kabupaten kota di Sumbar akan digelar pada Jumat, 10 Januari 2025,” katanya, Rabu, 8 Januari 2025.
Hamdan juga menyebut, semua perkara PHP dari Sumbar akan bersidang di panel 1 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo didampingi Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
”Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten kota yang berperkara dengan tim persidangan KPU RI, maka KPU Provinsi tetap mendampingi setiap satker agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2024 dipastikan tidak ada gugatan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat di e-BRPK,” ucapnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih serta 8 Pasangan Kepala Daerah Besok
08 Januari 2025 JAM 22:00:48 WIB
Hendak Transaksi Ganja, Seorang Pengedar Diamankan Polisi di Payakumbuh
08 Januari 2025 JAM 19:21:18 WIB
KAI Divre II Sumbar Layani 118.898 Penumpang Selama Nataru 2024/2025
07 Januari 2025 JAM 18:36:40 WIB