Berita ❯ Kota Padang
Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024, KPU Sumbar: Tunggu Pemberitahuan Resmi MK
TVRI Sumatera Barat • Politik 14 Desember 2024 JAM 07:50:44 WIB
SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat dan KPU kabupaten kota belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih dari hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, meskipun rekapitulasi hasil penghitungan suara telah dilakukan baik untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur maupun untuk pemilihan bupati dan wali kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban menyebut, ada tenggang waktu selama tiga hari sejak penetapan rekapitulasi hasil Pilkada untuk pasangan calon atau tim untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesempatan mendaftarkan gugatan sengketa hasil tersebut dihitung setelah penetapan hasil rekapitulasi.
"Sesuai dengan aturan, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara dapat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK waktunya tiga hari terhitung sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi," kata Ory, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menambahkan, KPU Provinsi Sumatera Barat sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada tanggal 8 Desember 2024 lalu. Sedangkan KPU di 19 kabupaten dan kota telah menetapkan hasil Pilkada di daerahnya masing-masing pada tanggal 6 Desember 2024.
"Untuk Pilgub Sumatera Barat tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi sementara di kabupaten dan kota ada 13 gugatan di 11 kabupaten kota," terangnya.
Meski demikian, kata Ory, ada atau tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU tetap menunggu pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi. Pemberitahuan tersebut akan disampaikan setelah proses Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Jika ada permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada maka akan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Jika tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi berdasarkan e-BRPK tersebut memberitahukan kepada KPU bersangkutan. Paling lambat tiga hari setelah adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi KPU wajib sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ory menjelaskan, prosedur tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada tahun 2024.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Satu Unit Minibus Tertabrak Kereta Api di Simpang Tunggul Hitam Padang
15 Desember 2024 JAM 07:50:56 WIB
Hutama Karya akan Buka Fungsional Tol Padang-Sicincin Sumbar Selama Libur Nataru 2024
13 Desember 2024 JAM 17:57:45 WIB
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
12 Desember 2024 JAM 20:08:31 WIB