Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

TVRI Sumatera BaratPolitik 12 Desember 2024 JAM 20:08:31 WIB

SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan,
hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK-RI) terhadap KPU kabupaten kota di Sumbar.

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur  tidak ada gugatan di MK tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan,Kamis, 12 Desember 2024.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

Dijelaskan Hamdan, 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon dilaman website MK-RI yakni,

1. Kota Padang Panjang (1 Gugatan yakni paslon Nasrul dan Eri

2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)

3. ⁠Tanah datar (1 gugatan yakni Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)

4. ⁠50 kota (1 gugatan)

5. ⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni paslon Deri Asta dan Desri Seswinari)

6. ⁠Kota Solok (1 Gugatan paslon Nofi Candra dan Leo Murphy)

7. ⁠Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi serta paslon Hamsuardi dan Kusnadi

8. ⁠Solok selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)

9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)

10. ⁠Padang (1 gugatan yakni paslon Hendri Septa dan Hidayat)

11. ⁠Mentawai (1 gugatan yakni paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)

Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI. Ini merupakan upaya KPU utk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya.

"Kami (KPU) optimistis memenangkan semua gugatan ke MK karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat