Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
Jalan Provinsi di Pesisir Selatan Putus Akibat Diterjang Banjir
TVRI Sumatera Barat • Lingkungan 02 Desember 2024 JAM 14:39:23 WIB
PESISIR SELATAN - Hujan yang mengguyur sejumlah daerah di Sumatera Barat sejak Minggu, 1 Desember 2024 malam, mengakibatkan banjir dan pohon tumbang di sejumlah wilayah.
Salah satu dampaknya yaitu putusnya akses jalan provinsi di Kampung Singkulan Lambuang Bukik, Nagari Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dilaporkan, kondisi tersebut terjadi karena terbannya badan jalan ke sungai akibat terjangan banjir. Hal itu membuat akses jalan tersebut tidak bisa dilalui (putus total).
Salah seorang tokoh masyarakat Jhon Hendri mengatakan, jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan tiga nagari di daerah itu.
“Tiga nagari tersebut yaitu Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, Nagari Gantiang Mudiak Utara Surantih dan Nagari Gantiang Mudiak Selatan Surantih,” katanya, Senin, 2 Desember 2024.
Ia mengatakan, akibat kondisi itu, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut terutama di Nagari Gantiang Mudiak Utara dan Gantiang Mudiak Selatan terisolasi.
Sementara, Pj Wali Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih Muhammad Iqbal mengatakan, penyebab putusnya jalan dikarenakan luapan air sungai Batang Surantih yang menghantam badan jalan.
“Selain putusnya jalan, kami juga menerima informasi bahwa sejumlah lahan pertanian dan rumah warga juga terendam banjir. Saat ini masih kita data,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk sementara waktu, masyarakat harus menggunakan jalur alternatif yang berada di wilayah pertanian masyarakat sekitar.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KPU Sumbar: Paslon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Paling Lambat 3 Hari Setelah Pengumuman Keputusan
02 Desember 2024 JAM 06:22:13 WIB
Gasak Handphone di Meja Kasir Kafe, Seorang Pria Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
30 November 2024 JAM 18:56:45 WIB
KPU Sumbar: Pemilih yang Berikan Hak Pilih Lebih dari Satu TPS, Ancaman Pidana Paling Singkat 36 Bulan
30 November 2024 JAM 18:54:41 WIB