Berita ❯ Kota Padang
KPU Sumbar: Paslon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Paling Lambat 3 Hari Setelah Pengumuman Keputusan
TVRI Sumatera Barat • Politik 02 Desember 2024 JAM 06:22:13 WIB
SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan, pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota.
"Mulai Minggu, 1 Desember 2024 hingga terakhir tanggal 6 Desember 2024 nanti, semua KPU kabupaten dan kota sudah harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu, 1 Desember 2024 malam.
Ory menjelaskan, selama proses rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten kota.
"Selama rekapitulasi berlangsung, pelaksanaanya diawasi oleh Bawaslu kabupaten kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah di masing-masing tingkatan, sebagai wujud transparansi dalam pilkada," ucapnya.
Dilanjutkan Ory, setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan dengan keputusan KPU kabupaten dan kota.
"KPU harus mengumumkannya kepada publik dan menyerahkan salinan penetapan dan hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada bawaslu dan masing-masing saksi pasangan calon. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada menyebutkan bahwa, Peserta Pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada MK, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU di masing-masing daerah.
"Pada prinsipnya KPU Sumbar menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak paslon kepala daerah setelah berlangsungnya hari pencoblosan hingga tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekap selesai dilakukan dan meminta berbagai pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang tengah berlangsung dan berbagai hasil yang telah ditetapkan," tuturnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Jalan Provinsi di Pesisir Selatan Putus Akibat Diterjang Banjir
02 Desember 2024 JAM 14:39:23 WIB
Gasak Handphone di Meja Kasir Kafe, Seorang Pria Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
30 November 2024 JAM 18:56:45 WIB
KPU Sumbar: Pemilih yang Berikan Hak Pilih Lebih dari Satu TPS, Ancaman Pidana Paling Singkat 36 Bulan
30 November 2024 JAM 18:54:41 WIB