Berita ❯ Kota Bukittinggi
Dua TPS di Sumatera Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang
TVRI Sumatera Barat • Politik 30 November 2024 JAM 14:38:19 WIB
BUKITTINGGI – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan beberapa masalah yang mempengaruhi proses pemungutan suara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Medo Patria saat melakukan monitoring rekapitulasi di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Jumat, 29 November 2024.
“Hingga hari ini setidaknya ada dua TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas, dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” ujar Medo.
Medo menjelaskan bahwa PSU direkomendasikan karena beberapa alasan. Pertama, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di wilayah tersebut bisa memilih. Kedua, ada dugaan pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda.
"Seperti di Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Sungayang di TPS 9, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang bisa memilih. Maka direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kasus kedua terjadi di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Dharmasraya terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda," jelas Medo.
Ia menambahkan bahwa untuk kasus di Kabupaten Dharmasraya, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
"Pemungutan suara ulang tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024. Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Sumbar terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel," tutur Medo.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dalam Sepekan, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Ganja dari Penyabungan
30 November 2024 JAM 14:36:01 WIB
KPU Sumbar Monitoring Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan
30 November 2024 JAM 14:34:25 WIB
Kapolda Sumbar Pimpin Operasi Pemberantasan Kegiatan Tambang Ilegal di Solok Selatan
30 November 2024 JAM 14:31:24 WIB