Berita ❯ Kota Padang
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
TVRI Sumatera Barat • Politik 25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
PADANG - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menurunkan 200 lebih anggota tim gabungan melakukan pembersihan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu, 24 November 2024.
Chandra Eka Putra mengatakan, pembersihan dilakukan secara bertahap hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan serta melibatkan berbagai tim.
"Selain Satpol PP, juga ada tim dari Bawaslu, DLH, Dshub dan Kesbangpol. Kita juga melibatkan BKO Kecamatan," kata Chandra.
Ia menyebut, hari ini ribuan APK yang terpasang di berbagai tempat telah diturunkan oleh tim gabungan.
"Tiga truk sudah penuh dengan APK yang kami kumpulkan, untuk sementara APK dititip di lapangan Mako Satpol PP oleh Bawaslu," ujar Chandra.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda mengatakan, penertiban akan terus dilakukan hingga tanggal 26 November 2024 mendatang.
"Penertiban kita lakukan sampai menjelang hari pemungutan suara, artinya sampai tanggal 26 November 2024. Kita berharap dua hari ini sudah selesai semuanya," kata Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda.
Eris Nanda menambahkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut difokuskan pada jalan-jalan protokol dan taman-taman kota serta tempat-tempat yang mudah dijangkau.
"Karena kita belum memiliki crane atau dump truk milik DLH, penertiban difokuskan pada jalan protokol, taman kota, tiang listrik, tiang telepon dan tempat-tempat yang mudah dijangkau dengan tangan," tutupnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB