Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

KPU Sumbar Ingatkan Paslon Kepala Daerah Serahkan LPPDK Sehari Setelah Masa Kampanye Berakhir

TVRI Sumatera BaratPolitik 18 November 2024 JAM 08:18:31 WIB

SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar kembali mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) satu hari setelah masa kampanye berakhir.

"LPPDK wajib disampaikan oleh pihak paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni tanggal 24 November 2024," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu 17 November 2024.

Dijelaskan Ory, Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 33 ayat (2) PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada, bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir hingga pukul 23.59 waktu setempat.

"Dalam LPPDK pasangan calon yang akan disampaikan ke KPU harus memuat informasi berkaitan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye paslon, NPWP paslon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK" ujarnya.

KPU Sumbar juga mengingatkan kepada calon kepala daerah yang sedang berkampanye agar tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD dan BUMNag, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

"Selain itu, paslon juga berkewajiban mengembalikan kepada kas negara, jika menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan, dimana penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada paslon sebanyak Rp75 juta, dan penyumbang dari corporate maksimal sebanyak Rp750 juta,” ucap Ory.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat