Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Sepuluh Orang Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

TVRI Sumatera BaratHukum 14 November 2024 JAM 14:28:32 WIB

PADANG - 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan, Kamis, 14 November 2024.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan sidang tipiring yang dilakukan ini merupakan tindakan tegas yang diberikan terhadap pelanggar Perda.

"Untuk hari ini ada 10 pelanggar Perda yang disidang tipiringkan di Pengadilan Negeri Padang, mereka yang disidangkan ini sudah seringkali kita ingatkan, namun tidak mengindahkan imbauan petugas, maka dari itu kita berikan tindakan tegas," ucap Chandra.

Chandra menambahkan untuk mereka yang disidangkan ini dijatuhi sanksi administrasi berupa denda oleh hakim.

"Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Padang Hakim memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar, adapun denda yang diberikan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu rupiah dengan biaya perkara sebesar Rp2.000," ucap Chandra.

Chandra berharap dengan adanya sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda.

"Kita sangat berharap dengan disidangkannya para pelanggar peraturan daerah tersebut, dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan," tutur Chandra.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat