Berita ❯ Kota Payakumbuh
Tiga Bulan Buron, DPO Jaringan Narkotika Antar Provinsi Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 14 November 2024 JAM 08:34:15 WIB
PAYAKUMBUH - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dalang dari kasus narkotika antar provinsi jenis ganja yang sebelumnya berhasil diungkap pada, Agustus 2024 lalu.
Setelah tiga bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Payakumbuh, MR (29) berhasil diringkus di salah satu rumah di Kecamatan Situjuh, Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 12.15 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami mendapati MR berada di rumah orang tuanya di Situjuh, kemudian tim bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh," sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra.
Dijelaskan Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra, MR merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kota Panyabungan Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat Agustus 2024 lalu yang mana pada saat itu Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus IIS dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar ganja kering seberat 30 kg.
"Mendapat kabar orang suruhannya tertangkap kemudian MR kabur ke Kota Duri Provinsi Riau untuk menyelamatkan diri hingga berhasil kita tangkap kemarin,” beber Kasat Narkoba
IIS sendiri menurut Kasat Narkoba sudah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh untuk dilanjutkan ke JPU dan proses persidangan.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB