Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Wakil Ketua DPRD Sumbar: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 11 November 2024 JAM 05:41:05 WIB

SUMBAR - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menyebut, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi yang digunakan sebesar-besarnya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah dan untuk kepentingan masyarakat.

Tidak menentunya perekonomian global, regional dan nasional, maka dalam beberapa tahun terakhir, kondisi fiscal negara dan daerah semakin sulit.

Ia juga mengatakan, trend pendapatan dan belanja daerah cenderung mengalami penurunan sedangkan kebutuhan dan tantangan daerah semakin meningkat.

"Dengan kondisi ini maka mau tidak mau pemerintah daerah tentu harus mengefektifkan penggunaan APBD tepat pada sasarannya agar alokasi anggaran yang semakin terbatas dapat memenuhi kebutuhan daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan serta untuk mensejahterakan masyarakatnya," ungkap Evi Yandri
 
Evi Yandri juga menegaskan, pada tahun 2025 ada 3 agenda strategis yang harus diakomodir dalam kondisi APBD yang semakin terbatas tersebut, pertama pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pencapaian visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2021-2025 yang akan berakhir dalam waktu dekat. 

"Kedua, kebutuhan anggaran untuk Kepala Daerah terpilih pasca pilkada serentak, dimana harus ada ruang transisi dalam APBD nanti untuk mengakomodir visi, misi dan program prioritas kepala daerah terpilih," tambahnya.

Ketiga, alokasi anggaran untuk pencapaian target baseline RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 yang dimulai pada tahun 2025 dengan target yang bersifat imperative.

Lebih lanjut Evi Yandri mengatakan, tentu tidaklah mudah bagi pemerintah daerah untuk menyusun APBD tahun 2025 yang dapat mengakomodir semua kebutuhan tersebut, belum lagi semakin berkurangnya kemampuan daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, terhadap alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 % dan belanja pegawai sebesar 30 % secara bertahap sampai tahun 2027.

"Keluarnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 tentu  Penyusunan dan Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 yang mengacu kepada Permendagri tersebut. Kita melihat, ada hal-hal baru yang terdapat dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang tidak ada dalam Pedoman Penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya, seperti kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penyusunan dan pembahasan APBD, program dan kegiatan yang bersifat imperatif yang harus dilaksanakan oleh daerah selain dari DAK dan DAU Peruntukan," terangnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat