Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Ketua DPRD Sumbar Sebut Akan Carikan Solusi Terkait Nasib Tenaga Teknis Honorer 2025

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 05 November 2024 JAM 20:54:30 WIB

SUMBAR - Perwakilan tenaga teknis honorer di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di gedung DPRD Sumbar, Senin, 5 November 2024.

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan aspirasi agar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini dapat mengakomodasi mereka.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbar menekankan bahwa fokus utama bukan hanya pada penambahan formasi, melainkan pada kepastian status kerja tenaga teknis untuk 2025.

"Formasi mungkin tidak bisa ditambah, tetapi nasib tenaga teknis di lingkungan Pemprov Sumbar harus dijamin, meski dalam status PPPK paruh waktu," kata Muhidi.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa mulai 2025, pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK.

"Yang penting sekarang adalah memastikan status tenaga teknis sebagai PPPK, apakah itu paruh waktu atau penuh waktu," lanjut Muhidi.

Untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, DPRD Sumbar bersama Asisten III dan BKD telah berkonsultasi dengan Kemenpan RB, meski solusi strategisnya masih dalam proses bersama Komisi II DPD RI.

Dari pertemuan ini, ada 10 poin penting, salah satunya Komisi II DPD RI meminta Kemenpan RB melakukan pendataan ASN dan memperjelas status tenaga honorer menjadi PPPK.

"Mengingat keterbatasan APBD, formasi yang tersedia saat ini hanya sekitar 1.200 posisi, sementara jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari 4.000 orang. Targetnya pada 2028, semua tenaga honorer akan menjadi ASN," ujar Muhidi.

Sementara itu, salah satu tenaga teknis yang terdata di BKD, Herlina, menyampaikan kekhawatirannya. Ia menyebutkan, Pemprov Sumbar hanya membuka penerimaan PPPK untuk guru, tanpa ada formasi untuk tenaga teknis.

"Kami bingung harus bagaimana, padahal pada 2025 nanti, pegawai pemerintah hanya boleh ASN dan PPPK. Arahan BKN mewajibkan tenaga non-ASN mendaftar PPPK 2024, tapi formasinya belum ada. Sudah November, formasi belum juga dibuka. Bagaimana nasib kami ke depannya?" tuturnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat