Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Sijunjung

Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Bandar Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp150 Juta Berhasil Diamankan

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 31 Oktober 2024 JAM 21:45:21 WIB

SUMBAR - Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap dua orang bandar narkoba beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 171,86 gram dan 15 butir ekstasi. Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Sijunjung. 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan masing-masing pelaku berinisial RR dan IW, keduanya merupakan warga Sijunjung.

"Kronologi kejadian diawali dengan tertangkapnya seorang laki-laki inisial RR di SPBU Tanah Badantuang, Kabupaten Sijunjung pada Senin, 28 Oktober 2024. Padanya ditemukan 1 kantong plastik hitam berisi 2  paket diduga narkotika jenis sabu, kalau diuangkan sekitar Rp150 juta," kata Nico, Kamis, 31 Oktober 2024.

Berdasarkan pengakuan RR, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari laki-laki inisial IW di Kabupaten Solok. Atas petunjuk tersebut, dilakukan pengembangan hingga penangkapan terhadap IW di salah satu rumah yang beralamat di Jorong Kapuah Tangah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Pada penangkapan ini ditemukan lagi berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan 15  butir pil ekstasi.

"Modus operandi mengedarkan narkotika, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara 
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat