Berita ❯ Nasional
BNN RI Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja di Sumbar
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 18 Oktober 2024 JAM 21:49:22 WIB
SUMBAR - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.
Dari penangkapan tersebut, tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang lalu diolah lewat proses analisa hingga akhirnya pada Jumat (11/10/2024), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan," ungkap Komjen Pol Mathinus Hukom, didampingi Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi dan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, beserta unsur Forkopimda Sumbar, dalam konferensi persnya di Padang, Jumat, 18 Oktober 2023.
Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao, Kabupaten Pasaman.
"Sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja," sebutnya.
Dari sini, lanjut Komjen Pol Marthinus Hukom, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
"Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek. Dari keempat tersangka tersebut berhasil diamankan yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram," ucapnya.
Lebih lanjut kata Marthinus Hukom, dari keterangan tersangka K, ia mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220.000.000, K masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E.
"E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim," kata dia.
Kemudian Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.
Marthinus Hukom menyebutkan, dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.
"Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing," kata dia.
Komjen Pol Marthinus Hukom menambahkan, atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebutnya.
Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan, berlandaskan hukum Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I.
"Sadarilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba," tegasnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB