Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Langgar Perda, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar Milik PKL yang Berdiri di Fasilitas Umum

TVRI Sumatera BaratSosial 17 Oktober 2024 JAM 20:15:26 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pembongkaran terhadap lima unit lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai fasilitas umum di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis, 17 Oktober 2024.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sebelumnya pihak Satpol PP Padang sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan terkait PKL yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Dikatakannya, pedagang di kawasan tersebut ditertibkan lantaran telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Mereka kita tertibkan lantaran berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada, selain itu juga mengambil hak pejalan kaki maupun hak pengendara yang melintas di kawasan tersebut," kata Chandra.

Chandra mengungkapkan bahwa Satpol PP Padang akan memberikan tindakan tegas terhadap PKL yang melanggar tersebut.

"Terhadap PKL yang kita tertibkan hari ini, melalui tim mediasi Satpol PP Padang memberikan surat panggilan terhadap PKL tersebut, diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang," ungkap Chandra.

Chandra berharap, untuk masyarakat Kota Padang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan bersama.

"Kita akan selalu berkordinasi dengan pihak kecamatan, bersinergi dalam melakukan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah, kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap di kawasan Kota Padang, hal ini dilakukan agar Kota Padang mejadi kota yang rapi, indah dan tertata," harap Chandra.

Dalam penertiban tersebut petugas mengamankan beberapa barang milik PKL seperti kursi, meja, terpal, besi tenda dan tabung gas sebagai barang bukti untuk dibawa ke Mako Satpol PP Padang.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat