Berita ❯ Daerah
Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Sumbar Cegah 36 Kegiatan Kampanye yang Tidak Kantongi STTP
TVRI Sumatera Barat • Politik 10 Oktober 2024 JAM 06:43:12 WIB
SUMBAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat hasil pengawasan selama dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak2024. Terdapat 36 kampanye yang dicegah lantaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye, mulai sejak tanggal 25 September dan akan berakhir tanggal 23 November 2024.
"Dua pekan masa kampanye berjalan, sudah 36 kampanye kita lakukan pencegahan. Yaitu penghentian rencana kampanye yang tidak mengantongi STTP kampanye," ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dikatakannya, apabila dalam kegiatan kampanye tidak ada STTP dan tidak mematuhi tata tertib, pihaknya bersama kepolisian berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kampanye tersebut.
"Adanya STTP sebagai dasar Bawaslu. Kalau ketentuan itu sudah terpenuhi, silakan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak ikuti peraturan, jadi temuan kita," ujarnya.
Dari 36 kampanye tanpa STTP, kata Khadafi, terdapat dua kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedangkan sisanya dari pemilihan bupati dan wakil bupati, pasangan wali kota dan wakil wali kota.
"Dari 36 kampanye itu, dua untuk Pilgub, yaitu Paslon urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman, dan Paslon urut 2 di Kota Padang," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar itu.
Muhamad Khadafi mengatakan, Bawaslu tidak melakukan eksekusi, pembubaran ataupun pemberhentian jika tidak mengantongi STTP, namun pengawas pemilu melakukan pencegahan agar peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran.
Pencegahan ini banyak dilakukan oleh pengawas pemilu seandainya ada kampanye yang akan dilakukan, dan meminta untuk tidak dilanjutkan karena tidak mengurus STTP.
"Pengawas di lapangan selalu bertanya apakah sudah dilakukan sesuai prosedur atau belum. Salah satunya apakah ada pemberitahuan STTP yang dilakukan prosedurnya oleh peserta. Jika ternyata dalam rencana akan dilakukan kampanye tetapi STTP kampanye belum terbit, maka kami lakukan pencegahan agar dilakukan prosedur administrasinya dulu baru dilakukan kampanye," katanya.
Khadafi mengakui, pengawasan pelaksanaan kampanye yang sedang berjalan, sebagai bentuk Bawaslu telah melakukan kewajiban yaitu melakukan proses pengawasan seluruh tahapan, termasuk berkaitan dengan kegiatan atau pada tahapan kampanye.
Bawaslu dalam melakukan proses pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panwas tingkat kecamatan sampai panwas desa/kelurahan. Selama masa kampanye pihaknya memastikan seluruh tahapan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada baik itu Pilgub, Pilwako dan Pilbup berjalan sesuai aturan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Sumbar jika melihat, menyaksikan atau mendegar akan adanya potensi pelanggaran di masa kampanye, untuk bisa membagi informasi tersebut kepada Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan, pengawas desa/kelurahan/nagari atau bisa menggunakan sarana komunikasi media sosial Bawaslu di masing-masing wilayah.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB