Berita ❯ Kota Padang
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
TVRI Sumatera Barat • Politik 09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Padang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sebesar Rp88,7 miliar.
Komisioner KPU Padang Arset Kusnadi mengatakan, keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Padang untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye. Hal ini sebagai implementasi ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pelaporan dana kampanye.
"Kita (KPU) menetapkan batasan dana kampanye 88,7 miliar untuk masing-masing pasangan calon. Tepatnya tidak boleh melebihi 88.743.680.020," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang itu mengatakan, bahwa pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktifitas kampanye paslon, juga bukan untuk mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye.
Namun, kata Arset, semata-mata menjalankan perintah undang-undang yang diatribusikan kepada KPU pada tahapan kampanye Pilkada yang kaitannya dengan pelaporan dana kampanye pasangan calon.
Arset Kusnadi juga mengatakan, apabila pasangan calon melanggar ketentuan dengan menggunakan dana kampanye melebihi batas tersebut, mereka wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara. Kelebihan dana kampanye yang tidak dikembalikan, pasangan calon yang raih suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang.
Dikatakannya, dalam menyusun batasan pengeluaran dana kampanye, setelah berkoordinasi dengan pihak Paslon, Bawaslu Padang dan berbagai pihak lainnya. Dalam menetapan besaran batasan dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, dan perkiraan jumlah peserta kampanye.
Lebih jauh Arset Kusnadi mengatakan, dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, pihaknya juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak paslon selama kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik yang dibutuhkan selama kampanye dan manajemen kampanye berupa operasional posko-posko kampanye dan pembiayaan konsultan-konsultan yang dibutuhkan selama paslon berkampanye.
"Jadi perhitungan besaran pembatasan dana kampanye itu diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak pasangan calon," ujarnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB