Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik

TVRI Sumatera BaratHukum 04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB

SUMBAR - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto merespon Polda Sumbar terkait penindakan terhadap 17 anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini, ia memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar atas penegakan Kode Etik Profesi Polri dalam sidang pelanggaran penanganan pelaku tawuran di Polsek Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu.

"Kehadiran kami ke sini adalah dalam rangka supervisi jalannya persidangan untuk anggota," ujar Benny Mamoto, Kamis, 3 Oktober 2024 di Mapolda Sumbar.

Diketahui, transparansi dalam sidang etik ini dibuktikan Polda Sumbar dengan menghadirkan perwakilan dari berbagai lembaga.

"Berikutnya kami melihat langsung transparansi yang dilakukan, hadir dari KPAI, LPSK, Ombusman RI, YLBHI dan kami dari Komponas," ungkap Benny Mamoto.

"Kami mengikuti sidang dengan dihadirkannya saksi-saksi yang notabene masih anak-anak. Disitu kami melihat cara jajaran komisi bertanya kepada para saksi, ini bagus karena menempatkan saksi ini sebagai anak, dengan menyebut nama adik-adik, anak-anakku," katanya.

Lebih jauh ia menyebut bahwa proses ini menunjukkan sikap terbuka kepada anak-anak sebagai saksi yang dengan berani mengidentifikasi pelaku di depan sidang, menjadi bukti dari praktik pengadilan etik kepolisian yang mendukung keberanian dan keterbukaan.

Di sisi lain, Benny Mamoto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar dan jajarannya atas upaya pengungkapan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang menjadi sorotan publik. 

"Kami dari Kompolnas datang ke sini tentu ingin menyampaikan apresiasi secara langsung kepada Bapak Kapolda atas prestasi yang dicapai dengan mengungkap kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari yang menjadi atensi publik, dengan kerja keras akhirnya kasus itu bisa diungkap, dan tentunya kita semua berharap nanti dapat hukuman seberat beratnya," tutup Benny Mamoto.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat