Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Kepulauan Mentawai

Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 04 Oktober 2024 JAM 19:11:35 WIB

SUMBAR - Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi keluar dari status daerah tertinggal. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan SK Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024. 

Plt. Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan penting, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga masyarakat setempat. 

"Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semua telah berhasil menjalankan perannya dengan baik," ujar Audy Joinaldy. 

Dengan keluarnya Mentawai dari status tertinggal, Sumbar kini bebas dari daerah tertinggal. Namun, Pemprov Sumbar akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan di Mentawai, terutama selama tiga tahun ke depan, untuk memastikan daerah ini terus maju. 

"Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meskipun statusnya tidak lagi kabupaten sangat tertinggal," kata Audy. 

Ia juga merincikan sejumlah program Pemprov Sumbar di Mentawai, diantaranya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk tunjangan khusus bagi guru. 

Penguatan sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi, penyelesaian Bandara Rokot dan pembangunan Jalan Trans Mentawai dan promosi pariwisata Mentawai hingga luar negeri.

Keberhasilan Mentawai ini menempatkannya sebagai salah satu dari 25 kabupaten di Indonesia yang terentaskan dari status daerah tertinggal pada periode 2020-2024.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat