Berita ❯ Kota Padang Panjang
Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam, JPU Hadirkan 3 Saksi dari BPN Padang Panjang
TVRI Sumatera Barat • Hukum 03 Oktober 2024 JAM 20:20:49 WIB
PADANG PANJANG - Majelis hakim memintai keterangan tiga orang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Padang Panjang pada sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ketiga orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Angga Alfida, Rahayu Eka Putri dan Andre Irsandi. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Agung Wicaksono dengan dua hakim anggota, Rahmanto Arrtahyat dan Gustia Wulandari.
Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa terdakwa telah melakukan jual beli tanah milik kaum Koto Nan Baranam sejak 2017 lalu. Hal ini diketahui dari keterangan saksi Angga Alfida.
Angga menceritakan kepada majelis hakim dan JPU terkait jual beli tanah yang dilakukan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam sejak 2017 lalu.
"Saya melakukan pengukuran sejak 2017 lalu, waktu itu saya dibawa sama atasan untuk mengukur tanah terdakwa Gema Yudha," kata Angga.
Sejak pengukuran yang dilakukan oleh Angga dari 2017 lalu, dirinya juga ditawarkan oleh terdakwa Gema Yudha untuk membeli tanah tersebut.
"Pada 2018 lalu saudara saya atas nama Nabila Wulansari membeli tanah kepada terdakwa dengan mencicilnya. Sekitar Rp14 juta uang telah saya setorkan kepada terdakwa melalui Dasriko. Saya punya kuitansinya, tapi saat ini sertifikatnya belum ada," ujar Angga.
Selama melakukan pengukuran tanah tersebut, Angga mengetahui tanah itu milik terdakwa Gema Yudha. "Dia (Gema) mengaku kepada saya kalau separuh tanah di Padang Panjang ini milik dia. Saya tidak tahu kalau tanah ini milik kaum Herry Chandra Dt. Kupiah," katanya.
Sementara untuk tanah Minda Sari dan Sugiman, Angga juga melakukan pengukuran. Waktu mengukur tanah atas pemohon Minda Sari dengan kuasa Linda Hartini, dirinya menemukan lebih dari 100 meter. Sementara permohonan penerbitan sertifikat tanah seluas 80 meter.
Untuk tanah Sugiman, dirinya juga melakukan pengukuran. Angga mengaku, tanah atas milik Sugiman ini tidak hanya satu saja, melainkan ada dua lagi, dengan kuasa Linda Hartini.
"Waktu mengukur tanah itu, supadan tanah itu punya terdakwa Gema Yudha. Untuk permohonan sertifikat atas kuasa Linda Hartini ini lebih dari 10 yang mulia," ujarnya.
Posisi Angga di BPN Padang Panjang merupakan pegawai honorer dengan tupoksi asisten ukur. Selama di BPN Padang Panjang, dirinya banyak mengukur tanah terdakwa Gema Yudha dengan didampingi sebagian Linda Hartini dan Dasriko.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu milik kaum. Terdakwa mengaku kepada saya kalau tanah itu milik dia yang mulia," jelas Angga.
Ketika majelis hakim dan JPU menanyakan kepada saksi Angga, pernahkah dia mendapat chatingan ataupun telpon melalui whatsaap dari Linda Sari meminta perlindungan selama bergulirnya perkara ini di Polda Sumbar.
"Tidak ada yang mulia. Tidak ada Linda meminta perlindungan kepada saya, maupun chatingan," jawabnya.
Sementara dua keterangan saksi yang dihadirkan JPU Rahayu Eka Putri dan Andre Irsandi, majelis hakim hanya menanyakan tupoksi kerja dan sistem pemblokiran maupun pencabutan pemblokiran di BPN.
Rahayu Eka Putri mengaku kalau dirinya hanya mengikuti perintah pimpinan. Semua proses pemblokiran maupun pemblokiran yang dilakukan, dirinya hanya mengikuti petunjuk pimpinan.
Sementara keterangan Andre Irsandi kepada majelis hakim dan JPU, dirinya melihat kebanyakan kuasa permohonan penerbitan tanah atas nama Linda Hartini.
"Ada 15 sertifikat atas kuasa Linda Hartini yang mulia," kata Andre.
Andre juga mengaku tidak ada melakukan verifikasi terkait pengakuan jual beli yang dilampirkan oleh terdakwa Gema Yudha.
"Kalau transaksi di tahun 1995 dan 1997 tidak harus melakukan AJB di depan PPAT. Tapi di tahun 2022 wajib pak, dan ada penerimaan negaranya," jawab Andre yang ditanyakan JPU Firsa.
JPU Andrile Firsa membacakan BAP dari Rio Fanny Fadjar. Sebab, yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sebelum sidang ditunda, hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan ahli dari Labkrim yang dilampirkan dalam BAP.
"Dokumennya memang sudah saya dapatkan, tapi kita tidak bisa membacanya. Jadi saya minta pada JPU hadirkan ahli ini setelah agenda saksi a de charge dari terdakwa," kata Hakim Ketua Agung Wicaksono.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB