Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polda Sumbar Sidang 17 Anggota yang Lakukan Pelanggaran di Polsek Kuranji saat Penertiban Tawuran

TVRI Sumatera BaratHukum 03 Oktober 2024 JAM 20:14:46 WIB

SUMBAR - Sebanyak 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar yang lakukan pelanggaran di Polsek Kuranji saat penertiban aksi tawuran pada 9 Juni 2024 lalu telah menjalani sidang kode etik.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu, 3 Oktober 2024 di Mapolda Sumbar. Menurutnya, keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas. 

"Saya sampaikan perkembangannya kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," ujar Kombes Dwi didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.

Ia mengatakan, sidang ini masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya. 

"Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka," ujar Kabid Humas.

Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik yakni perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.

Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir. 

"Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung. Yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH," ungkap Dwi.

Dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan.

"Dari keterangan saksinya sudah jelas, sudah lengkap kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang nanti kita selesaikan dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru kita lanjut ke terduga pelanggar lainnya," ucapnya.

Untuk anggota yang akan disidang Kode etik berjumlah 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar sesuai dengan yang sudah diperiksa dan untuk sidang akan dilakukan satu orang masing-masing.

"Memang aturannya satu Laporan satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya. Untuk anggota yang di sidangkan pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai ketua tim yang membawa rombongan patroli," tuturnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat