Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Langgar Perda, 10 Orang di Padang Jalani Sidang Tipiring

TVRI Sumatera BaratHukum 03 Oktober 2024 JAM 20:06:57 WIB

PADANG - Sepuluh orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), disidang tipiring di ruang sidang kantor Pengadilan Negri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis, 3 Oktober 2024

Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai putusan hakim, mereka yang disidang diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp150 ribu.

"Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, merupakan empat orang PKL yang berjualan di fasilitas umum, tiga panti pijat dan tiga prostitusi online. Mereka semua memilih untuk membayar denda," kata Chandra Eka.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar Perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran Perda.

"Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan sesuai aturan yang berlaku," tutup Chandra.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat