Berita ❯ Kota Padang
Langgar Perda, 10 Orang di Padang Jalani Sidang Tipiring
TVRI Sumatera Barat • Hukum 03 Oktober 2024 JAM 20:06:57 WIB
PADANG - Sepuluh orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), disidang tipiring di ruang sidang kantor Pengadilan Negri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis, 3 Oktober 2024
Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai putusan hakim, mereka yang disidang diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp150 ribu.
"Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, merupakan empat orang PKL yang berjualan di fasilitas umum, tiga panti pijat dan tiga prostitusi online. Mereka semua memilih untuk membayar denda," kata Chandra Eka.
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar Perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran Perda.
"Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan sesuai aturan yang berlaku," tutup Chandra.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB