Berita ❯ Kota Padang Panjang
Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Duga Ada Permainan Oknum BPN Padang Panjang
TVRI Sumatera Barat • Hukum 30 September 2024 JAM 20:11:49 WIB
PADANG PANJANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Padang Panjang, atas permintaan majelis hakim, dalam sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Senin, 30 September 2024.
Ketiga orang BPN yang dihadirkan yakni Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak Atas Tanah, Nasri dan Rahayu Eka Putri bersama Angga Alfida. Dalam sidang lanjutan ini Hakim Ketua, Agung Wicaksono dan dua hakim anggota, Rahmanto Arttahyat dan Gustia Wulandari.
Dalam persidangan itu banyak fakta baru adanya dugaan permainan yang dilakukan BPN Padang Panjang. Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak Atas Tanah BPN Padang Panjang, Nasri dicerca oleh majelis hakim dan JPU dalam sidang lanjutan tersebut.
Hakim Ketua Agung Wicaksono menanyakan apa tupoksi saudara saksi, Nasri sebagai kasi di BPN Padang Panjang.
"Jual beli atas tanah itu di depan PPAT, bukan notaris,? tanya Agung. "Iya" jawab Nasri. Pada saat itu saudara ke lapangan gak, apakah ada aturannya?.
Nasri menjelaskan untuk permohonan dua sertifikat ini tidak memakai akta jual beli (AJB), karena transaksi yang dilakukan pada tahun 1997 kebawah berdasarkan aturan PP nomor 24 tahun1997, Pasal 24 ayat 1F.
"Jadi dalam aturan ini tanah pertama yang dilakukan jual beli bawah tangan, BPN bisa menerbitkan sertifikat tanpa AJB," kata Nasri.
Hakim ketua juga menanyakan kepada Nasri, apakah dalam permohonan sertifikat atas nama Minda Sari, saudara saksi ada melihat permintaan dari mamak kepala kaum, atas aturan PP Nomor 24 tahun 1997 tersebut.
"Ada surat pengakuan jual beli dari Gema yang mulia, dengan pembeli Minda Sari," jawab Nasri.
Hakim juga menanyakan kepada Nasri apakah permohonan sertifikat tersebut, tanah tersebut milik terdakwa. "Iya yang mulia, tanah tersebut milik terdakwa pengakuannya kepada saya," jawabnya lagi.
Kenapa ini berbeda dengan BAP saudara atas surat pengakuan jual beli ini dari BAP saudara, saksi mengetahui permohonan sertifikat tersebut atas nama Herry Chandra Dt. Kupiah. "Tiga kali saya tadi menanyakan kepada saksi, saudara mengatakan tanah Gema. Tapi setelah saya lihatkan surat pengakuan jual beli ini, jawab saudara lain lagi," ujar Agung. "Saya keliru yang mulia," jawab Nasri.
"Itulah persoalan tanah di Indonesia ini, karena ini, hal seperti ini. Kalau di BPN banyak mal administrasi dan tidak prosedural," ujar Hakim Ketua.
Agung juga menanyakan kepada Nasri, apakah perlu melampirkan KTP dalam penjualan di bawah tangan?. "Tidak wajib yang mulia, pengakuan jual beli sudah NIK nya," jawab Nasri.
Hakim Ketua juga menanyakan kepada Nasri, apakah saudara mengetahui ada proses pemblokiran? "Ada," jawab Nasri. Bagaimana pengajuannya," tanya Agung.
"Pengajuannya bisa kapan saja yang mulia, apabila ada permohonan blokir, kita blokir selama 30 hari, selama blokir ini tidak bisa dialihkan," ujar Nasri.
Hakim Ketua Nasri juga menanyakan sejak kapan saksi menjabat kasi? "Sejak 15 Juli 2022 yang mulia," jawab Nasri. Hakim juga menanyakan kepada saksi apakah dia mengetahui laporan polisi atas pemalsuan tanda tangan, atas dasar pemblokiran yang diajukan Herry Chandra.
"Tidak yang mulia, surat pemblokiran tidak sampai ke saya selaku kasi," jawab Nasri lagi.
Nasri mengatakan, dia mengetahui adanya pemblokiran tanggal 29 Agustus 2022, besoknya lagi pemblokiran dicabut. Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang datang ke BPN untuk mengajukan pemblokiran maupun pencabutan pemblokiran.
"Saudara saksi berapa kali ketemu terdakwa," tanya Agung. "Gema datang ke kantor menghadap saya untuk berangkat ke Polda yang mulia," jawab Nasri.
Sementara itu Hakim Anggota, Gustia Wulandari, juga menanyakan kepada Nasri, kapan saksi ketemu Gema? "Gema menemui saya yang mulia untuk bareng pergi ke Polda," jawab Nasri.
Gustia juga menanyakan kepada saksi, permohonan pemblokiran tanggal 29 Agustus 2022, 30 Agustus dicabut pemblokiran. Apakah ada prosedurnya untuk verifikasi terkait pemblokiran tersebut. "Ada prosedurnya, tapi tidak saya lakukan," jawab Nasri.
Gustia kembali mencerca saksi, selama saudara jadi saksi, apakah ada permohonan 15 sertifikat atas nama Herry Chandra. "Ada 15 bidang, 14 terbit, 1 tidak. Berkasnya dikembalikan, untuk 14 sertifikat sudah berikan kepada pemohon yang mulia," jawab Nasri.
"Saudara saksi tahu pemblokiran, tapi saudara tetap menerbitkan sertifikat tersebut," tanya Gustia lagi. "Pemblokiran Agustus, permohonan sertifikat Septembern kami tidak tahu apa yang diblokir mulia," jawab Nasri.
"Apakah tidak perlu minta konfirmasi apabila ada pencabutan pemblokiran," tanya Gustia. "Tidak perlu yang mulia, BPN tidak perlu konfirmasi," jawab Nasri lagi.
Sementara itu JPU Andrile Firsa juga menanyakan kepada saksi Nasri, siapa yang melakukan pemberkasan permohonan sertifikat atas nama Minda Sari. "Andre yang mulia, petugasnya kita bagi per kelurahan," jawab Nasri.
Masih Firsa menanyakan, apakah saksi mengetahui surat permohonan pemblokiran atas nama Herry Chandra, apakah ada di cek ke asliannya. Nasri menjawab ada. Namun Firsa mengatakan, saksi tidak memiliki data pembanding untuk membuktikan keaslian tersebut.
"Saya capek lo mafia tanah ini. Sudah banyak sekali saya menyidangkan perkara ini," kata Hakim Ketua Agung.
Firsa juga menanyakan kepada saksi, siapa yang bertugas mengecek tiga dokumen, yakni permohonan blokir dan pencabutannya, serta pengakuan jual beli. "Andre Irsandi, pak," jawab Nasri.
"Ada tidak Angga dan buk Ayu melakukan pengecekan," tanya Firsa. "Ayu tidak, Angga mungkin ada, karena dia petugas ukur di lapangan," jawab Nasri.
Firsa juga menanyakan, permohonan sertifikat pada tahun 1997 tahun kebawah, apakah memakai peraturan PP nomor 24 tahun 1997, pasal 24 ayat1 ini?. "Iya pak," jawab Nasri.
Firsa juga menanyakan, dua sertifikat yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, seakan akan transaksi di tahun 1995 dan 1997, sementara transaksinya di 2021 dan 2022. Kalau berdasarkan aturan tersebut, bisa dilakukan jual beli, tanpa PPAT.
"Apakah saudara cek transaksi ini, karena ini menyangkut penerimaan negara. Ada keanehan transaksi di sini," kata Firsa.
Firsa juga menanyakan 15 sertifikat itu apakah kuasanya atas nama terdakwa atau Linda Hartini?. "Saya tidak bisa jawab, karena tidak ada data pak," jawab Nasri.
"Kenapa 14 sertifikat ini diberikan kepada pemohon, sementara saudara tahu ada pemblokiran. Kenapa tidak ditahan seperti Minda Sari," tanya Firsa lagi.
"Itu kewenangan ketua adjukasi, buk Ayu, pak," jawab Nasri.
Sementara itu, JPU Edmon Rizal juga mendalami pemblokiran yang diajukan Herry Chandra. Apakah saksi mengetahui surat pemblokiran, kalau mengetahui, apakah ada surat balasan pemblokiran.
Banyaknya fakta baru di persidangan, adanya dugaan permainan di tubuh BPN Padang Panjang, wartawan menanyakan kepada JPU sikap dari jaksa terkait fakta baru ini.
Kasi Pidum Kejari Padang Panjang Edmon Rizal mengatakan, terkait fakta baru pada persidangan ini, pihaknya masih menunggu saksi yang akan dihadirkan dari BPN.
"Kita akan memanggil tiga saksi lagi dari BPN supaya jelas, baru nanti bisa kita tentukan apakah ada dugaan mafia tanah atau permainan yang terungkap dari keterangan tiga saksi itu," kata Edmon.
Ketika wartawan menanyakan kewenangan jaksa (extra ordinary crime) dalam fakta baru di persidangan ini, Edmon menjawab. "Nanti kita pertimbangkan, apakah bidang pidsus bisa kita lihat dari telaah kami nanti di fakta persidangan," ucapnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB