Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

TVRI Sumatera BaratHukum 28 September 2024 JAM 14:43:37 WIB

PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman kembali mengungkap tersangka lain dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, beberapa waktu lalu.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Achmad Faisol Amir menyebut, tersangka baru ini berinisial MJ (34) yang diketahui merupakan paman dari tersangka utama Indra Septiarman yang sudah ditangkap pada Kamis, 19 September 2024 setelah 11 hari pengejaran polisi.

"Kita sudah menetapkan status tersangka terhadap MJ pada kasus perintangan yang dilaporan penyidik. Tersangka MJ ini yang menyuruh tersangka Indra Septiarman melarikan diri setelah kejadian pembunuhan tersebut," kata Kapolres, Sabtu, 28 September 2024.

Dijelaskan AKBP Faisol, saat ini tersangka MJ sudah ditahan. Atas keterlibatannya tersebut, MJ terjerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. 

"Atas perbuatannya, tersangka MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena kami juga sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain. Jadi, MJ juga diketahui sedang terlibat kasus lain di luar kasus pembunuhan ini," ucapnya.

Kapolres menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Indra Septiarman dengan memeriksa 21 saksi. Selain itu, penelusuran barang bukti lainnya juga masih terus dilakukan.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat