Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Pesta Sabu di Hotel, Tiga Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi di Padang

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 22 September 2024 JAM 06:35:03 WIB

SUMBAR - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai diciduk polisi sesaat setelah pesta sabu di salah satu hotel di Kota Padang, Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, tiga tersangka ini masing-masing berinisial S (55), MS (51) dan M (51).

Sebelumnya, satu pria lain berinisal A (52) terlebih dahulu diamankan polisi di salah satu rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman, pada tutupnya terpasang sedotan dan kaca pirek.

Selanjutnya dua unit handphone android merk Oppo warna hitam dan dua unit handphone android merk Samsung masing-masing warna dongker dan hitam.

Dikatakan Martadius, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba yang melibatkan para tersangka.

"Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan kami peroleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial A yang sedang berada di salah satu rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," katanya, Sabtu, 21 September 2024.

Selanjutnya, Tim 2 Rajawali yang dipimpin langsung oleh  AKP Martadius dan Ipda Adtri Simon langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A dengan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

"Dari keterangan pelaku A, selain sabu yang kita amankan dari tangannya, masih ada sabu lain yang ia titipkan kepada temannya yang sedang berada di kamar salah satu hotel di Kota Padang," tambahnya.

Atas keterangan pelaku A, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap teman pelaku ke hotel yang dimaksud. Di kamar hotel itu polisi juga mendapati salah satu pelaku lain berinisial S dengan barang bukti satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, juga ditemukan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman, pada tutupnya terpasang sedotan dan kaca pirek.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku S, yang bersangkutan mengaku bahwa sebelumnya ia mengkonsumsi sabu tersebut dengan temannya berinisal MS dan M. Kedua pelaku ini juga berhasil kita tangkap di dua kamar berbeda di hotel tersebut," tuturnya.

Setelah dimintai keterangan, para pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan memang milik mereka. Selanjutnya, polis membawa para pelaku dan barang bukti ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat