Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Berikut Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berdasarkan Pengakuan Tersangka

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 21 September 2024 JAM 07:00:11 WIB

PADANG PARIAMAN - Polisi membeberkan kronologi kematian gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan keterangan tersangka pembunuhan atas nama Indra Septiarman (28) yang berhasil ditangkap pada Kamis, 19 September 2024.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebut, awalnya pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka bersama tiga orang lainnya sedang duduk di suatu tempat. Saat itu korban yang lewat di depan mereka dipanggil untuk dibeli dagangannya.

Setelah berpisah dengan tiga temannya itu, timbul niat tersangka untuk melakukan pemerkosaan.

"Ada niat jahat tersangka untuk menghadang korban. Selanjutnya, melihat korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju rumahnya dicegat oleh tersangka di jalan sekitar pukul 18.25 WIB. Tersangka menyekap korban hingga tidak sadarkan diri dan diseret ke atas bukit untuk diperkosa," kata Kapolda, Jumat, 20 September 2024.

Dikatakan Kapolda, tindakan pemerkosaan dilakukan tersangka saat korban tidak sadarkan diri. Saat itu, tangan dan kaki korban diikat. Usai memperkosa korban, tersangka kembali menyeret tubuh korban sejauh 200 meter. Tersangka mengubur korban dengan kondisi terikat dan tanpa busana dan menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting.

Dilanjutkan Kapolda, sekitar pukul 20.00 WIB, usai memperkosa dan mengubur korban, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya. Dari rumah, bahkan tersangka sempat warung.

Tersangka akhirnya ditangkap di salah satu rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari. Berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian

Kapolda juga menjelaskan bahwa dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian. Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di salah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka. Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, serta barang-barang lainnya kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang. 

Kapolda menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

"Kami masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini. Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka," kata Kapolda.

Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka. Polisi menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari tindakan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia. Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat