Berita ❯ Daerah
Selama Januari-September 2024 14 Orang Alami Kecelakaan Kereta Api, KAI Divre II Sumbar Akan Tutup 20 Perlintasan Liar
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 19 September 2024 JAM 16:42:23 WIB
SUMBAR - PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat mencatat, selama bulan Januari hingga 16 September 2024, 14 orang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian 1 meninggal, 6 luka berat dan 7 luka ringan.
Sedangkan tahun lalu, tercatat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 2 orang meninggal, 5 kondisi luka berat, dan 18 luka ringan.
VP Divre II Sumbar Sofan Hidayah mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang.
Dikatakannya, saat ini di wilayah Divre II Sumbar terdapat 65 perlintasan yang dijaga baik oleh KAI ataupun BTP. Sebanyak 30 perlintasan lainnya terpasang Early Warning System (EWS). Sedangkan perlintasan yang tidak terjaga dan tidak terpasang EWS saat ini sebanyak 304 perlintasan.
Untuk meminimalisir kecelakaan tersebut, Sofan menyebut KAI Divre II Sumbar secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
"Pada tahun 2023 KAI Divre II Sumbar telah melakukan penutupan sebanyak 8 titik perlintasan. Adapun pada periode Januari hingga 18 September 2024, KAI Divre II Sumbar sudah berhasil menutup 15 perlintasan liar. Target di tahun 2024, KAI Divre II Sumbar menutup 20 perlintasan liar," ucap Sofan, Kamis, 19 September 2024.
Selain penutupan perlintasan liar, dikatakan Sofan saat ini KAI Divre II Sumbar juga telah memberlakukan tilang di tempat bagi pengendara yang masih membandel saat melintas di perlintasan sebidang.
"Ini merupakan salah satu langkah konkret KAI Divre II Sumbar dan Polda Sumbar dalam upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, tilang di tempat akan dilakukan oleh petugas kepolisian yang mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis, 19 September 2024 dan akan dilanjutkan secara periodik.
"Kami berharap upaya ini bisa membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Sofan.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB