Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

Jelang Pilkada Serentak 2024, Paslon Harus Sampaikan Laporan Dana Kampanye ke KPU Melalui Sikadeka

TVRI Sumatera BaratPolitik 19 September 2024 JAM 10:42:50 WIB

BATUSANGKAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye bersama tim paslon, parpol, dan pemangku kepentingan lainnya, Rabu, 18 September 2024 di Batusangkar.

Dalam rakor tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono menjelaskan beberapa hal terkait prosedur pelaporan dana kampanye ke KPU.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, pasangan calon harus menyampaikan ke KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Selain itu, KPU Provinsi dan kabupaten kota juga akan metetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan paslon dan pihak terkait lainnya.

“Salah satu yang beda dari sebelumnya, tim relawan paslon harus ada SK dari paslon, lalu disampaikan ke KPU melalui Sikadeka. Dana yang digunakannya juga harus dilaporkan dalam penggunaan dana kampanye,” ucap Gusriyono.

Sebagai langkah awal atau persiapan sebelum masa kampanye dimulai, ia menyebut, paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta membuat akun Sikadeka.

“Pembukaan RKDK bisa disegerakan dari sekarang hingga 24 September nanti. Sementara penyampaian LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Artinya, tanggal 24 September juga LADK harus disampaikan ke KPU. Setelah penyampaian LADK, jika ada yang harus diperbaiki, maka diberikan masa perbaikan 3 hari. Masa perbaikan LADK tersebut dari tanggal 25 hingga 27 September 2024,” ujarnya.

Gusriyono menyebut, pelaporan dana kampanye paslon sama dengan pelaporan dana kampanye pemilu lalu. Selain LADK, ada LPSDK dan LPPDK. Namun, sesuai Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, ada pembatasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. 

“Bedanya untuk pengeluaran dana kampanye paslon itu ada pembatasan. Kita akan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah. Terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye ini kita akan berkoordinasi dengan pasangan calon, parpol atau gabungan parpol pengusul paslon, petugas penghubung, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya. Hasil koordinasi ini akan menjadi pertimbangan untuk menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye paslon nanti,” tuturnya.

Sementara itu, terkait aturan kampanye, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ikhwan Arif, menyampaikan, tidak jauh beda dengan aturan sebelumnya.

“Seperti kampanye pemilu lalu, aturannya tidak jauh beda. Hanya saja dalam kampanye nanti, kita menyelenggarakan metode debat kandidat atau debat publik. Dalam aturannya debat itu maksimal 3 kali,” ulasnya.

Dikatakan Ikhwan, sebelum masa kampanye dimulai, akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai pilkada bermartabat. 

“Kita jadwalkan tanggal 24 September nanti di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar,” ujarnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat