Berita ❯ Kota Padang
Dugaan Mal Administrasi Iklan Rokok di Kota Padang: Ombudsman Temukan Pelanggaran
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 18 September 2024 JAM 06:00:00 WIB
PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya dugaan mal administrasi pada konten iklan rokok di Kota Padang. Berdasarkan peninjauan dan penelusuran Ombudsman Sumbar, terdapat sejumlah konten rokok yang terpasang di daerah kawasan tanpa rokok, seperti di Simpang Kataping, Simpang Kandang, Jalan Diponegoro, depan Hotel Grand Zurri, dan Simpang 6 Cokroaminoto.
Terkait temuan tersebut, Ombudsman Sumbar melakukan pembahasan permasalahan mal administrasi konten iklan rokok di kantor Ombudsman, Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. PJS Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan akibat adanya dugaan mal administrasi konten iklan rokok tersebut, Pemko Padang mengalami kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah atau PAD sebesar 1,2 miliar rupiah.
Ombudsman Sumbar meminta kepada Pemko Padang untuk secepatnya menertibkan konten iklan rokok yang terpasang di sejumlah wilayah yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok. Selain itu, Ombudsman juga berharap Pemko Padang bisa memberikan suatu kejelasan lokasi wilayah yang diperbolehkan atau dilarang untuk memasang konten iklan rokok di Kota Padang.
Wartawan : Redo Jayusman
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB