Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Dugaan Mal Administrasi Iklan Rokok di Kota Padang: Ombudsman Temukan Pelanggaran

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 18 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya dugaan mal administrasi pada konten iklan rokok di Kota Padang. Berdasarkan peninjauan dan penelusuran Ombudsman Sumbar, terdapat sejumlah konten rokok yang terpasang di daerah kawasan tanpa rokok, seperti di Simpang Kataping, Simpang Kandang, Jalan Diponegoro, depan Hotel Grand Zurri, dan Simpang 6 Cokroaminoto.

Terkait temuan tersebut, Ombudsman Sumbar melakukan pembahasan permasalahan mal administrasi konten iklan rokok di kantor Ombudsman, Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. PJS Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan akibat adanya dugaan mal administrasi konten iklan rokok tersebut, Pemko Padang mengalami kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah atau PAD sebesar 1,2 miliar rupiah.

Ombudsman Sumbar meminta kepada Pemko Padang untuk secepatnya menertibkan konten iklan rokok yang terpasang di sejumlah wilayah yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok. Selain itu, Ombudsman juga berharap Pemko Padang bisa memberikan suatu kejelasan lokasi wilayah yang diperbolehkan atau dilarang untuk memasang konten iklan rokok di Kota Padang.

Wartawan : Redo Jayusman
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat