Berita ❯ Daerah
KAI Drive II Sumbar Berlakukan Tilang di Tempat bagi Pengendara yang Langgar Aturan di Perlintasan Sebidang
TVRI Sumatera Barat • Sosial 19 September 2024 JAM 07:02:03 WIB
SUMBAR - PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat akan memberlakukan tilang di tempat bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang.
Hal ini disampaikan oleh Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin. Dikatakanya, operasi tilang di tempat tersebut akan mulai diberlakukan hari ini, Kamis, 19 September 2024.
"Tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di Divre II Sumatera Barat,” kata As’ad.
As’ad juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti sejenak dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.
Ia juga mengingatkan bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"KAI Divre II Sumbar berharap kerja sama berbagai pihak dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121," tutupnya
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap
19 September 2024 JAM 20:39:31 WIB
Selama Januari-September 2024 14 Orang Alami Kecelakaan Kereta Api, KAI Divre II Sumbar Akan Tutup 20 Perlintasan Liar
19 September 2024 JAM 16:42:23 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Paslon Harus Sampaikan Laporan Dana Kampanye ke KPU Melalui Sikadeka
19 September 2024 JAM 10:42:50 WIB