Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

KAI Drive II Sumbar Berlakukan Tilang di Tempat bagi Pengendara yang Langgar Aturan di Perlintasan Sebidang

TVRI Sumatera BaratSosial 19 September 2024 JAM 07:02:03 WIB

SUMBAR - PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat akan memberlakukan tilang di tempat bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang.

Hal ini disampaikan oleh Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin. Dikatakanya, operasi tilang di tempat tersebut akan mulai diberlakukan hari ini, Kamis, 19 September 2024.

"Tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di Divre II Sumatera Barat,” kata As’ad.

As’ad juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti sejenak dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.

Ia juga mengingatkan bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"KAI Divre II Sumbar berharap kerja sama berbagai pihak dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121," tutupnya

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat