Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Pemkot Padang Tindaklanjuti Rekomendasi LHP Ombudsman RI Sumbar Terkait Reklame dengan Konten Rokok

TVRI Sumatera BaratSosial 18 September 2024 JAM 13:20:07 WIB

PADANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar terkait penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang.

Berdasarkan hasil investigasi atas prakarsa sendiri tentang reklame dengan konten rokok di Kota Padang, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkot Padang.

Asisten Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Reza Kurniawan menyebut, sejumlah tindak lanjut Pemkot Padang dari LHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar adalah telah diterbitkannya Keputusan Wali Kota Padang Nomor 389 Tentang Tempat Lainnya Kawasan Tanpa Rokok. Telah melakukan evaluasi kerja dengan Tim Reklame Kota Padang. Tidak menindaklanjuti permohonan perpanjangan atau baru dengan konten rokok. Telah melakukan kegiatan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dengan konten rokok. Telah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG untuk membuat surat pernyataan bersedia patuh dalam menyelenggarakan reklame sesuai dengan ketentuan.

"Tindakan korektif yang masih perlu ditindaklanjuti adalah membuat SOP bersama terhadap Tim Reklame Kota Padang dengan melibatkan pihak terkait V di dalam SOP bersama," kata Reza didampingi Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi pada kegiatan konferensi pers monitoring pelaksanaan LHP tindakan korektif terkait maladministrasi Pemkot Padang dalam penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang, Selasa, 17 September 2024.

Pemkot Padang yang pada kesempatan itu diwakili Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi bersama Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Swesti Fanloni mengapresiasi langkah yang diambil Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang sudah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tentang reklame rokok di Kota Padang.

"Bahwa ini sudah selesai proses investigasinya, kita sudah melakukan apa yang direkomendasikan serta yang diminta dalam LHP tersebut. Aturan sudah ada semua, mulai dari Perda, Perwako, dan SK Wali Kota dan ini dapat kita realisasikan," kata Didi.

Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi menyebut bahwa pihaknya menyebut bahwa hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar tersebut jadi catatan penting pihaknya untuk dapat memastikan reklame konten rokok dapat sesuai aturan dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang ke depannya.

"Kami akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan aturan yang ada," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni menyebut bahwa sudah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG untuk membuat surat pernyataan bersedia patuh dalam menyelenggarakan reklame sesuai dengan ketentuan.

"Kami menyampaikan surat tersebut tertanggal 12 Agustus 2024 lalu," katanya.

Pada kesempatan itu, Pemkot Padang juga menyerahkan salinan SOP bersama Tim Reklame Kota Padang kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. SOP itu nantinya akan dimanfaatkan dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat