Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Harga Hewan Kurban Mulai Naik
Kontributor Daerah • Ekonomi 14 Agustus 2017 JAM 06:15:06 WIB
Harga hewan qurban di pasar ternak simpang tiga kabupaten Pasaman Barat mengalami kenaikan satu hingga satu juta setengah per ekornya.Meski demikian masyarakat tidak bisa berbuat banyak dan menerima kondisi tersebut. Setiap mendekati lebaran Idul Adha, harga ternak hewan qurban di kabupaten Pasaman Barat selalu mengalami kenaikan.Kenaikan harga disebabkan meningkatya permintaan masyarakat. Disisi lain semakin tingginya biaya pakan ternak, dan besarnya biaya perawatan, serta tingginya jumlah permintaan konsumen membuat ketersedian sapi lokal saat tidak sanggup memenuhi kebutuhan, akibatnya pedagang terpaksa mendatangkan sapi dari luar daerah. Menurut salah seorang pembeli arta, naiknya harga ternak disebabkan tingginya permitaan hewan qurban di tengah masyarakat saat ini. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang atau peternak untuk menjual ternak mereka dengan harga tinggi. Kenaikan harga terpantau di pasar ternak Nagari Koto Baru, simpang tiga kabupaten Pasaman Barat. Di pasar tersebut, harga ternak hewan qurban naik berkisar satu juta hingga satu juta lima ratus ribu rupiah per ekornya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnnya. Sebelumnya harga satu ekor sapi qurban sebesar tiga belas juta rupiah, namun sekarang naik menjadi empat juta hingga lima belas juta rupiah per ekor. Bahkan untuk sapi jenis dan kualitas tertentu harganya lebih mahal. Kenaikan harga tersebut secara otomatis membuat masyarakat dan pembeli mengeluh, pasalnya besaranya biaya iyuran untuk satu orang korban di sejumlah masjid atau kelompok masyarakat harus naik dibandingka dengan tahun sebelumnya. Masyarakat berharap kedepan hal ini menjadi perhatian pemerintah.
|
Wartawan : ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang Ditemukan Meninggal Dunia
26 November 2024 JAM 06:51:39 WIB
KPU Sumbar Tegaskan Aturan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
25 November 2024 JAM 21:08:31 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB