Berita ❯ Kota Padang
KPU Padang Rekrut 10.409 KPPS untuk Pilkada 2024
TVRI Sumatera Barat • Politik 18 September 2024 JAM 08:59:42 WIB
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang merekrut 10.409 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Puluhan ribu petugas KPPS akan bertugas di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 104 desa/kelurahan/nagari, pada 11 Kecamatan di Kota Padang.
"Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan kemarin, kita membutuhkan sebanyak 10.409 petugas KPPS dan 2.974 PAM TPS," ujar Komisioner KPU Padang Randy Adi Tama, Selasa, 17 September 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM itu mengatakan, sesuai PKPU 475 Tahun 2024 pengumuman dan pendaftaran dimulai pada 17 September 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkasnya akan berlangsung selama 12 hari sampai 28 September mendatang.
"Untuk jumlah kebutuhan kita di padang sejumlah TPS dari DPS kemaren yaitu 1.487 TPS. Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS. Dengan begitu, total kebutuhan KPPS sebanyak 10.409 orang, dan nanti dengan 2 orang PAM per TPS," ujarnya.
Randy Adi Tama mengatakan, KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan suara mulai dari persiapan hingga pelaksanaan di TPS. Masa kerja KPPS selama satu bulan mulai 7 November hingga 7 Desember 2024.
Dikatakannya, KPPS bertanggung jawab atas ketersediaan TPS, pemberitahuan kepada pemilih tiga hari sebelum pemilihan, pemungutan suara, dan penyerahan hasil suara kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Lebih jauh Randy menyebut, tahapan seleksi rekrutmen KPPS yaitu pendaftaran dimulai 17-28 September, dan seleksi administrasi dilakukan 18-29 September.
Kemudian pengumuman calon anggota 30 September hingga 2 Oktober, dan dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota 30 September hingga 5 November 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober, dan penetapan dan pelantikan Anggota KPPS dilakukan pada 7 Oktober 2024.
Kemudian, salah satu syarat pendaftaran anggota KPPS, lulusan minimal SMA dan berusia paling muda 17 tahun dan paling tua 55 tahun. Proses rekrutmen dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan.
Terkait honorarium, kata Randy, anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS, dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS. Sedangkan petugas ketertiban atau PAM sebesar Rp650 ribu.
Ia menambahkan mereka yang akan mendaftar sebagai anggota KPPS bisa langsung menuju sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing. Informasi lebih lengkap rekrutmen KPPS juga bisa didapatkan di sekretariat tersebut.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB