Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Tertibkan Pedagang Liar di Sepanjang Pantai Padang

TVRI Sumatera BaratSosial 18 September 2024 JAM 08:54:54 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang yang masih melanggar perda dan perkada Kota Padang di kawasan bibir pantai, tepatnya di kawasan Cimpago, Pantai Padang, Selasa, 17 September 2024.

Penertiban tersebut dilakukan karena pedagang dinilai telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Para pedagang di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi ke pasar kuliner, serta sudah sering kita ingatkan agar tidak berjualan di sana, namun siang ini, masih kita temukan banyak sekali kursi dan meja yang diletakkan oleh pemilik di atas trotoar yang menganggu ruang publik dan bisa menganggu trantibum," ujar Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, enam unit meja kayu, satu payung dan satu kursi kayu panjang ditertibkan Satpol PP Kota Padang.

"Semua barang bukti tersebut kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dalam hal ini ia mengimbau kepada pedagang di sekitaran pantai tersebut agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di tempatnya.

"Selaku penegak perda, tentu kami akan tetap melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melanggar Perda dan Perkada Kota Padang, jadi kami berharap kerja sama semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang publik dan tetap mematuhi aturan yang berlaku," tuturnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat