Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Tertibkan Pedagang Liar di Sepanjang Pantai Padang
TVRI Sumatera Barat • Sosial 18 September 2024 JAM 08:54:54 WIB
PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang yang masih melanggar perda dan perkada Kota Padang di kawasan bibir pantai, tepatnya di kawasan Cimpago, Pantai Padang, Selasa, 17 September 2024.
Penertiban tersebut dilakukan karena pedagang dinilai telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Para pedagang di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi ke pasar kuliner, serta sudah sering kita ingatkan agar tidak berjualan di sana, namun siang ini, masih kita temukan banyak sekali kursi dan meja yang diletakkan oleh pemilik di atas trotoar yang menganggu ruang publik dan bisa menganggu trantibum," ujar Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, enam unit meja kayu, satu payung dan satu kursi kayu panjang ditertibkan Satpol PP Kota Padang.
"Semua barang bukti tersebut kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dalam hal ini ia mengimbau kepada pedagang di sekitaran pantai tersebut agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di tempatnya.
"Selaku penegak perda, tentu kami akan tetap melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melanggar Perda dan Perkada Kota Padang, jadi kami berharap kerja sama semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang publik dan tetap mematuhi aturan yang berlaku," tuturnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB