Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaDaerah

KPU Sumbar Luruskan Informasi Soal Pilkada Lawan Kotak Kosong

TVRI Sumatera BaratPolitik 18 September 2024 JAM 06:44:08 WIB

SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar meluruskan informasi yang berkembang ditengah masyarakat perihal pemilihan kepala daerah lawan kotak kosong.

Pilkada lawan kotak kosong bukan pertama kali terjadi di Sumatera Barat, pada Pilkada tahun 2020 yang lalu, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman juga melawan kota kosong.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, dalam surat suara yang akan diperoleh pemilih pada hari pemungutan suara nanti di TPS, termuat dua kolom, satu kolom diantaranya berisi gambar pasangan calon, dan sisanya kolom kotak kosong.

"Penempatan kolom bergambar pasangan calon dan kolom kotak kosong, berdasarkan pengundian nomor urut yang diperoleh oleh pasangan calon yang akan digelar tanggal 23 september nanti," katanya, Selasa, 17 September 2024.

Lebih lanjut, jika paslon dalam pengundian nomor urut memperoleh nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada disebelah kiri dilihat dari sisi pemilih, dan kolom kotak kosong berada disebelah kanan.

Begitu juga sebaliknya, jika paslon memperoleh nomor urut dua, maka kolom berisi gambar paslon terletak di sisi sebelah kanan dan kolom kotak kosong disebalah kiri.

"Pemilih dapat memilih dengan cara mencoblos kolom bergambar pasangan calon, begitu juga dapat memilih dengan mencoblos kolom kotak kosong. Kedua pilihan tersebut adalah konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015," tambahnya.

Namun berbeda dengan pilkada lebih dari satu pasangan calon, paslon dengan lawan kotak kosong harus mendapatkan suara 50% lebih dari suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Meskipun demikian, Jika perolehan suara pasangan calon dengan lawan kotak kotak kosong kurang dari 50% suara sah, paslon yang kalah tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada tahun berikutnya, dan daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif, sebagaimana diatur dalam pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat